BORNEONEWS, Kuala Kapuas – Sosialisasi Wajib Halal Oktober (WHO) 2026 digelar di tiga pasar di Kuala Kapuas, Kamis, 4 Juni 2026. Kegiatan tersebut menyasar para pelaku usaha untuk memberikan pemahaman mengenai kewajiban sertifikasi halal dan proses pengajuannya.
Sosialisasi dilaksanakan di Pasar Kamis di Jalan Barito, Pasar Sari Muliya di Jalan Mawar, dan Pasar Danau Mare di Jalan Sudirman. Kegiatan itu melibatkan satu orang Pengawas Jaminan Produk Halal (JPH) dari Loka PJPH Provinsi Kalimantan Selatan bersama delapan Penyuluh Agama Islam.
Sebelum pelaksanaan kegiatan, para petugas menerima arahan dari Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kapuas, Hasbullah, di ruang kerja Kasi Bimas Islam Kemenag Kapuas.
Dalam arahannya, Hasbullah meminta petugas menyampaikan materi sosialisasi secara komunikatif, persuasif, dan mudah dipahami oleh masyarakat, khususnya pelaku usaha yang menjadi sasaran kegiatan.
Menurutnya, program Wajib Halal Oktober merupakan bagian dari upaya meningkatkan pemahaman masyarakat terkait kewajiban sertifikasi halal sekaligus mendorong pelaku usaha memenuhi ketentuan yang berlaku.
"Kami berharap para petugas dapat menyampaikan informasi secara jelas dan humanis kepada masyarakat. Berikan pemahaman mengenai pentingnya sertifikasi halal, manfaat yang diperoleh pelaku usaha, serta prosedur yang harus ditempuh dalam proses pengajuannya," ujar Hasbullah.
Selain penyampaian materi, petugas juga diharapkan dapat memberikan pendampingan awal kepada pelaku usaha yang membutuhkan informasi mengenai proses pengajuan sertifikat halal dan ketentuan yang berlaku. (SABRIANOOR/H)









