BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan menggelar Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 dengan agenda penyampaian pidato pengantar Bupati Seruyan terkait dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik dan Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan.
Rapat yang berlangsung di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Seruyan tersebut dipimpin Wakil Ketua II DPRD Seruyan, Muhtadin, Kamis, 4 Juni 2026
Kegiatan ini turut dihadiri Wakil Bupati Seruyan H. Supian, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seruyan.
Dalam rapat tersebut, pidato pengantar Bupati Seruyan disampaikan oleh Wakil Bupati H. Supian. Ia menjelaskan bahwa kedua Raperda yang diajukan memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan daerah serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Untuk Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, pemerintah daerah menilai regulasi tersebut akan menjadi dasar hukum yang kuat dalam pengelolaan limbah rumah tangga secara terencana dan berkelanjutan.
“Raperda ini nantinya akan menjadi landasan yang kuat bagi pemerintah daerah dan seluruh elemen masyarakat dalam mengatur mekanisme pengumpulan, pengolahan, dan pembuangan air limbah untuk mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan,” ujar H. Supian.
Menurutnya, keberadaan regulasi tersebut sangat penting untuk mendukung upaya peningkatan kualitas lingkungan hidup sekaligus menjaga kesehatan masyarakat dari dampak pencemaran limbah domestik.
Sementara itu, Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan disusun sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem transportasi di Kabupaten Seruyan agar selaras dengan sistem transportasi nasional dan regional.
Pemerintah Kabupaten Seruyan menilai sektor perhubungan memiliki peran strategis dalam mendukung mobilitas masyarakat, distribusi barang dan jasa, serta percepatan pembangunan daerah.
“Penyelenggaraan perhubungan merupakan bagian dari sistem transportasi nasional dan regional, sehingga harus dikembangkan potensi dan perannya untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, serta kelancaran lalu lintas dan angkutan guna mendorong dan mendukung pembangunan ekonomi serta pengembangan wilayah Kabupaten Seruyan,” lanjutnya.
Melalui pembahasan dua Raperda tersebut, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Seruyan diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berdaya saing. (FAHRUL/H)









