SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) memastikan kebijakan efisiensi anggaran dan berkurangnya Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat tidak akan berdampak pada pelayanan dasar masyarakat maupun pegawai.

"Alhamdulillah Kotim tidak ada penghentian PPPK, penghentian PPPK paruh waktu, pengurangan biaya BPJS Kesehatan, dan lain-lain. Semua akan kita akomodir," kata Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kotim Umar Kaderi, Jumat, 5 Juni 2026.

Ia meminta masyarakat tidak khawatir terhadap berbagai kebijakan penyesuaian anggaran yang saat ini dilakukan pemerintah daerah. Menurutnya, pelayanan publik tetap menjadi prioritas utama di tengah tantangan fiskal yang dihadapi daerah.

"Jadi masyarakat Kotim tidak perlu gusar, tidak perlu risau terkait dengan kebijakan-kebijakan yang diambil oleh pemerintah daerah. Kita tetap memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat," ujarnya.

Umar menjelaskan, sektor kesehatan dan pendidikan tetap menjadi fokus pemerintah daerah. Selain itu, tidak ada rencana pengurangan jumlah pegawai pemerintah daerah. 

"Dari segi kesehatan, pendidikan, kemudian pegawai juga tidak ada pengurangan. TPP juga tidak ada pengurangan," tegasnya.

Ia berharap kondisi keuangan daerah ke depan semakin membaik sehingga pemerintah daerah memiliki ruang fiskal yang lebih besar untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur sipil negara.

"Kita berharap kalau misalnya ada penambahan PPPK, TPP juga akan bisa kita tingkatkan kembali," katanya.

Sebelumnya, Pemkab Kotim mengungkapkan persentase belanja pegawai dalam APBD meningkat menjadi 38 persen setelah terjadi pengurangan TKD dari pemerintah pusat. Padahal sebelumnya porsi belanja pegawai berada di kisaran 32 persen.

Menurut Umar, kenaikan persentase tersebut bukan karena belanja pegawai bertambah, melainkan akibat berkurangnya pendapatan daerah dan dana transfer pusat sehingga komposisi anggaran berubah.

"Sebenarnya Kotim ini belanja pegawainya sudah 32 persen. Tapi begitu TKD-nya berkurang, persentase anggaran belanja pegawai meningkat menjadi 38 persen," jelasnya.

Ia menambahkan, persoalan tersebut tidak hanya dialami Kotim, tetapi juga banyak pemerintah daerah lainnya di Indonesia. Karena itu, berbagai daerah telah menyampaikan aspirasi kepada pemerintah pusat terkait dampak pengurangan TKD terhadap struktur APBD.

Umar mengungkapkan, berdasarkan hasil rapat koordinasi di Jakarta, pemerintah pusat tengah menyiapkan kebijakan yang memungkinkan adanya pengecualian terhadap batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

"Informasi yang kami dapatkan bahwa pemerintah pusat akan ada satu kebijakan yang terkait dengan belanja pegawai itu. Sehingga nanti ada Undang-Undang APBN di 2027 itu ada pengecualian nantinya. Sehingga belanja pegawai itu masih bisa di atas 30 persen. Itu yang kami dapatkan pada saat kami rapat rakor di Jakarta," pungkasnya. (DEWI PATMALASARI/j)