BORNEONEWS, Sampit – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengusulkan perubahan status gedung kantor yang saat ini digunakan dari pinjam pakai menjadi hibah. Usulan tersebut disampaikan sebagai upaya mendukung peningkatan fasilitas dan perbaikan gedung melalui dukungan anggaran dari pemerintah pusat.
"Selama ini kantor kami masih berstatus pinjam pakai. Ada MoU dengan pemerintah daerah sampai tahun 2028," kata Ketua Bawaslu Kotim M Natsir, Jumat, 5 Juni 2026.
Lanjutnya, Bawaslu RI mendorong agar aset yang digunakan oleh Bawaslu daerah dapat ditingkatkan statusnya menjadi hibah. Dengan status tersebut, Bawaslu berpeluang memperoleh bantuan anggaran dari APBN untuk melakukan rehabilitasi maupun peningkatan fasilitas gedung.
Ia menjelaskan, selama masih berstatus pinjam pakai, Bawaslu hanya diperbolehkan melakukan pemeliharaan ringan. Renovasi atau pembangunan yang berpotensi menambah nilai aset tidak dapat dilakukan karena aset tersebut masih tercatat sebagai milik pemerintah daerah.
"Kalau statusnya hibah, bantuan dari Bawaslu RI bisa masuk untuk perbaikan gedung. Selama ini karena masih pinjam pakai, kami tidak bisa melakukan renovasi yang menambah nilai aset. Yang diperbolehkan hanya pemeliharaan," ujarnya.
Natsir menilai kondisi kantor Bawaslu Kotim, yang merupakan bekas kantor Disnakertrans Kotim di Jalan Jenderal Sudirman, saat ini masih belum sepenuhnya representatif untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan. Sejumlah bagian gedung dinilai memerlukan pembenahan agar pelayanan dan aktivitas pengawasan pemilu dapat berjalan lebih optimal.
Ia mengungkapkan, usulan hibah sebenarnya pernah disampaikan kepada Bupati Kotim pada tahun lalu. Namun pembahasannya belum dapat dilanjutkan karena pemerintah daerah sedang menghadapi kebijakan efisiensi anggaran.
"Memang sebelumnya kami sudah pernah bertemu dengan Bupati. Namun saat itu kondisi anggaran sedang dalam masa efisiensi sehingga belum memungkinkan untuk ditindaklanjuti," katanya.
Meski demikian, Natsir menegaskan usulan tersebut lebih bersifat jangka panjang. Menurutnya, hibah aset tetap aman bagi pemerintah daerah karena terdapat klausul yang mengatur pengembalian aset apabila terjadi perubahan status kelembagaan Bawaslu di masa mendatang.
"Kalau nanti Bawaslu kabupaten/kota berubah menjadi ad hoc atau dibubarkan, aset yang dihibahkan itu akan dikembalikan lagi kepada pemerintah daerah. Jadi tidak menjadi aset pemerintah pusat," bebernya.
Menurut Natsir, klausul pengembalian aset tersebut akan dicantumkan secara jelas dalam perjanjian hibah sehingga kepemilikan aset tetap terlindungi dan tidak merugikan daerah.
Usulan tersebut telah disampaikan secara lisan kepada Asisten I Setda Kotim, Waren, untuk menjadi bahan pertimbangan pemerintah daerah ke depan. (DEWI PATMALASARI/j)









