PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan atau Disdikbud Kabupaten Kotawaringin Barat memperketat pengawasan Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB Tahun Ajaran 2026/2027.

Pengawasan dilakukan untuk mencegah praktik kecurangan, pungutan liar, serta potensi kegaduhan dalam proses penerimaan murid baru.

Bupati Kotawaringin Barat, Nurhidayah, mengatakan pengawasan SPMB harus dilakukan bersama agar seluruh tahapan berjalan lancar, transparan, dan sesuai ketentuan.

“Pengawasan tersebut sebagai upaya kita bersama agar pelaksanaan SPMB di wilayah Kotawaringin Barat berjalan lancar serta tidak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat,” kata Nurhidayah di Pangkalan Bun, Jumat, 5 Juni 2026.

Ia menjelaskan, SPMB di Kotawaringin Barat menerapkan sejumlah jalur penerimaan. Jalur tersebut meliputi domisili, prestasi, afirmasi, dan mutasi.

Untuk tahapan pelaksanaan, pra-pendaftaran atau pendataan awal dijadwalkan pada 8-14 Juni 2026. Selanjutnya, pendaftaran daring dilaksanakan pada 17-19 Juni 2026.

Dalam penerimaan murid baru tahun ini, Pemkab Kobar juga menyiapkan bantuan seragam gratis bagi peserta didik baru tingkat sekolah dasar atau SD dan sekolah menengah pertama atau SMP.

Nurhidayah menyebut, skema bantuan seragam tahun ini berbeda dari sebelumnya. Bantuan tidak lagi diberikan dalam bentuk barang, melainkan melalui bantuan tunai yang menyasar peserta didik kategori desil 1 sesuai data yang telah dihimpun.

“Berubahnya bantuan tersebut ke dalam bentuk tunai, kita berupaya untuk meminimalisir. Kalau barang itu kan takutnya mungkin dari ukurannya tidak pas, jadi kita bantu dalam bentuk tunai,” ujarnya.

Ia menegaskan, bantuan tunai tersebut bukan diberikan dalam bentuk uang cash langsung kepada penerima. Penyaluran akan dilakukan melalui lembaga perbankan, menyerupai tabungan, agar lebih tertib dan tepat sasaran.

“Tunal itu dalam artian bukan uang cash, tetap pada sasaran tetapi melalui lembaga perbankan, seperti menyerupai tabungan,” katanya.

Nurhidayah menambahkan, mekanisme penyaluran bantuan masih dirancang dan dikaji dari sisi kekuatan hukum agar tidak bertentangan dengan ketentuan pemerintah pusat.

Ia juga mengingatkan agar pelaksanaan SPMB 2026 bebas dari pungutan liar. Jika ditemukan pelanggaran, pemerintah daerah akan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

“Jika itu terjadi akan ada sanksi tegas sesuai dengan peraturan bupati, berupa sanksi administratif hingga sanksi berat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Nurhidayah.