PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia atau GAPKI Cabang Kalimantan Tengah meminta seluruh pihak mematuhi hasil penetapan harga Tandan Buah Segar atau TBS kelapa sawit yang telah disepakati bersama dalam rapat penetapan harga yang difasilitasi Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah.

Sebelumnya, Dinas Perkebunan Kalimantan Tengah menetapkan harga TBS kelapa sawit periode II Mei 2026 untuk tanaman umur 10-20 tahun sebesar Rp3.493,91 per kilogram bagi petani plasma. Sementara harga TBS petani swadaya ditetapkan sebesar Rp3.206,62 per kilogram. Penetapan tersebut berlaku untuk periode 16-31 Mei 2026 dan menjadi acuan transaksi antara petani dan pabrik kelapa sawit di daerah.

Sekretaris Eksekutif GAPKI Cabang Kalimantan Tengah, Rawing Rambang, mengatakan GAPKI selalu hadir dalam proses penetapan harga bersama Dinas Perkebunan, koperasi petani, dan perusahaan besar swasta kelapa sawit. Menurutnya, keterlibatan seluruh unsur tersebut menjadi bagian penting untuk menjaga transparansi dan keseimbangan kepentingan antara perusahaan dan petani.

“GAPKI selalu hadir pada saat penetapan harga TBS bersama koperasi petani, Dinas Perkebunan dan perusahaan besar swasta kelapa sawit. GAPKI menyambut baik hasil yang telah ditetapkan secara bersama-sama,” kata Rawing kepada Borneonews pada Sabtu, 6 Juni 2026.

Ia menegaskan bahwa keputusan yang telah dihasilkan melalui forum penetapan harga wajib dihormati dan dilaksanakan oleh seluruh pihak. Kepatuhan terhadap harga yang telah ditetapkan dinilai penting untuk menjaga iklim usaha perkebunan sawit yang sehat sekaligus memberikan kepastian bagi petani maupun perusahaan.

“Tentunya semua pihak harus taat dan menindaklanjuti hasil ketetapan tersebut,” ujarnya lagi.

Dosen Universitas Kristen Palangka Raya ini kembali menegaskan bahwa perusahaan anggota GAPKI siap mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah bersama para pemangku kepentingan. Ia juga berharap harga yang telah ditetapkan dapat menjadi pedoman dalam transaksi pembelian TBS di lapangan sehingga tidak menimbulkan perbedaan harga yang merugikan salah satu pihak.

“Betul, harus taat pada hasil yang telah ditetapkan,” tegasnya. (TESTI PRISCILLA/y)