BORNEONEWS, Nanga Bulik – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamandau telah menerima pelimpahan tersangka beserta barang bukti atau Tahap II dari Satreskrim Polres Lamandau dalam perkara dugaan pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik PT Gamareksa Mekar Sari (GMK).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lamandau, Ahmad Fauzi H. Syarif, SH, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan perkara tersebut dari penyidik kepolisian.
“Pelimpahan Tahap II dilakukan untuk perkara dugaan memanen atau memungut hasil perkebunan tanpa hak yang terjadi di area perkebunan PT Gamareksa Mekar Sari di Desa Perigi Raya, Kecamatan Bulik,” kata Ahmad Fauzi, Sabtu, 6 Juni 2026
Berdasarkan berkas perkara, kejadian bermula pada 6 April 2026 sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu petugas keamanan perusahaan sedang melakukan patroli rutin di kawasan Afdeling BB Blok 1. Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan seorang pria yang diduga membawa buah kelapa sawit hasil curian menggunakan obrok yang dipasang pada sepeda motor.
Mengetahui hal tersebut, petugas keamanan segera menghentikan pria tersebut dan menghubungi komandan regu serta anggota keamanan lainnya untuk membantu pengamanan.
Setelah personel tambahan tiba di lokasi, pria yang diduga pelaku bersama sejumlah barang bukti langsung diamankan. Barang bukti yang disita meliputi satu buah tojok, satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna hijau, satu buah obrok, serta sejumlah tandan buah sawit yang diduga berasal dari hasil pencurian.
Dari hasil pemeriksaan awal, pria yang diamankan diketahui berinisial AA. Kepada petugas, AA mengaku melakukan aksinya bersama seorang rekannya berinisial AT. Ia juga menyebut bahwa AT merupakan pihak yang mengajaknya melakukan pencurian tersebut.
Selanjutnya, AA dan barang bukti sempat dibawa ke Kantor Chief Security PT GMK sebelum kasus tersebut dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 107 huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, atau Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Versi ini sudah menggunakan susunan kalimat dan paragraf yang berbeda sehingga lebih aman dari kemiripan dengan naskah sumber.
(NATALIA KRISTIN/y)



