BORNEONEWS, Kuala Kapuas – Camat Basarang, Nurcahyono, menyampaikan klarifikasi atas sejumlah tuduhan yang dilayangkan terhadap dirinya melalui surat pengaduan tertanggal 18 Mei 2026. Dalam surat klarifikasi tertanggal 5 Juni 2026, ia membantah seluruh tuduhan yang mencakup dugaan penelantaran nafkah, pelanggaran disiplin melalui media sosial, serta penyalahgunaan wewenang.
Saat dikonfirmasi terkait isi klarifikasi tersebut, Nurcahyono membenarkan informasi yang dimuat dalam surat tanggapannya. Ia juga menjelaskan bahwa Rahmawati yang mengajukan pengaduan merupakan mantan istrinya. Menurut keterangan Nurcahyono, keduanya telah menjalani talak tiga secara agama dan saat ini masih dalam proses perceraian secara hukum negara.
"Secara agama sudah talak 3 dan secara negara dalam proses perceraian," ucapnya kepada Borneonews, Sabtu, 6 Juni 2026.
Nurcahyono menegaskan persoalan yang diadukan berakar dari konflik rumah tangga yang telah berlangsung cukup lama. Menurutnya, persoalan tersebut dipengaruhi berbagai faktor, termasuk masalah ekonomi, utang piutang, dan hubungan keluarga yang tidak harmonis.
Terkait tuduhan penelantaran nafkah, Nurcahyono menyatakan tetap menjalankan kewajibannya melalui transfer bank. Ia juga menyebut komunikasi dengan pihak pengadu terputus setelah nomor telepon dan akun WhatsApp miliknya diblokir.
"Penelantaran hanya terjadi jika ada kesengajaan. Saya tetap memenuhi kewajiban, namun komunikasi terputus karena diblokir. Ini bukan pelanggaran jabatan, melainkan masalah rumah tangga yang dibesar-besarkan," tulis Nurcahyono dalam surat klarifikasinya.
Ia juga menyoroti proses penanganan laporan yang menurutnya tidak berjalan sebagaimana mestinya. Salah satu hal yang dipersoalkan adalah Surat Pemberhentian Sementara yang diterbitkan pada 29 Mei 2026 namun dikaitkan dengan unggahan media sosial yang disebut baru muncul pada 1 Juni 2026.
Menurut Nurcahyono, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian prosedur dan asas kepastian hukum dalam proses yang dijalankan. Dalam suratnya, ia juga mengaku menduga adanya intervensi yang menyebabkan penanganan perkara tidak berlangsung secara objektif.
Terkait tuduhan penyalahgunaan wewenang, Nurcahyono menjelaskan bahwa tindakannya melaporkan dugaan penyimpangan dana Tim Penggerak PKK merupakan bagian dari tugas dan tanggung jawab jabatan yang menurutnya dilindungi oleh ketentuan hukum. Ia menilai tindakan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya penyalahgunaan wewenang.
Sementara terkait unggahan media sosial yang sempat menjadi sorotan, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti unggahan yang dimaksud karena tidak dijelaskan secara spesifik dalam surat yang diterimanya. (SABRIANOOR/j)









