BORNEONEWS, Palangka Raya – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Palangka Raya.
Seorang pria berinisial FAA alias AR (31) berstatus tersangka telah diamankan petugas di sebuah barak di Jalan Yusuf Arimatea, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima pihak kepolisian dari masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi narkotika yang diduga dilakukan pelaku di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan warga, anggota Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan mendalam dan pemantauan intensif. Berdasarkan hasil pengembangan informasi dan pengawasan yang dilakukan, petugas akhirnya bergerak mengamankan pelaku tepat di tempat tinggalnya.
Proses penggeledahan dilakukan secara tertib dan disaksikan oleh Ketua RT setempat. Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan sebanyak 22 paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 6,92 gram.
Satu paket ditemukan tergeletak di atas kursi, sedangkan 21 paket lainnya diketahui tersembunyi di bawah kasur tempat tinggal milik pelaku.
Selain barang bukti berupa narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang lain yang diduga digunakan untuk keperluan transaksi maupun penyimpanan, yaitu satu pak plastik klip, satu buah sendok sabu, satu unit telepon genggam merek Vivo Y20 berwarna biru, serta uang tunai sebesar Rp2,6 juta. Seluruh barang bukti tersebut telah diakui oleh pelaku sebagai milik pribadinya.
Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Yonika Winner Te’dang, menegaskan komitmen pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika yang meresahkan masyarakat.
Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan buah dari kerja keras personel di lapangan serta dukungan aktif berupa informasi dari warga.
"Peredaran narkotika merupakan ancaman serius bagi keamanan masyarakat dan masa depan generasi muda. Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku, sekaligus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas di balik peredaran tersebut," kata AKP Yonika, Minggu, 7 Juni 2026.
Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif, segera melapor dan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkotika di lingkungan sekitar,.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Polresta Palangka Raya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kami juga masih melakukan pengembangan kasus guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut," pungkasnya. (PATHUR/j)









