BORNEONEWS, Palangka Raya - Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia atau GAPKI Cabang Kalimantan Tengah menyambut baik hasil penetapan harga Tandan Buah Segar atau TBS kelapa sawit yang dilakukan Dinas Perkebunan Kalimantan Tengah bersama para pemangku kepentingan beberapa waktu lalu.
Sekretaris Eksekutif GAPKI Cabang Kalimantan Tengah, Rawing Rambang, mengatakan pihaknya selalu hadir dalam setiap rapat penetapan harga TBS yang melibatkan pemerintah, perusahaan, dan perwakilan petani.
“GAPKI selalu hadir pada saat penetapan harga TBS bersama koperasi petani, Dinas Perkebunan, dan perusahaan besar swasta kelapa sawit. Kami menyambut baik hasil yang telah ditetapkan secara bersama-sama,” kata Rawing kepada Borneonews pada Minggu, 7 Juni 2026.
Ia menjelaskan, penetapan harga tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama yang telah melalui mekanisme dan pembahasan sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, seluruh pihak yang terlibat diharapkan dapat menjalankan hasil keputusan tersebut secara konsisten.
Menurutnya, kepatuhan terhadap harga yang telah ditetapkan menjadi hal penting untuk menjaga hubungan yang harmonis antara perusahaan dan petani, sekaligus memberikan kepastian dalam tata niaga kelapa sawit di daerah.
“Tentunya semua pihak harus taat dan menindaklanjuti hasil ketetapan tersebut,” tegasnya.
Sebelumnya, Dinas Perkebunan Kalimantan Tengah menetapkan harga TBS kelapa sawit periode II Mei 2026 untuk tanaman umur 10-20 tahun sebesar Rp3.493,91 per kilogram bagi petani plasma. Sementara harga TBS petani swadaya ditetapkan sebesar Rp3.206,62 per kilogram. Penetapan tersebut berlaku untuk periode 16-31 Mei 2026 dan menjadi acuan transaksi antara petani dan pabrik kelapa sawit di daerah. (TESTI PRISCILLA/j)









