BORNEONEWS, Sukamara - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Porles Sukamara siap menerapkan tilang elektronik (e-Tilang) pada Maret 2017 mendatang. 

"Saat ini kita masih berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Pengadilan Negeri Pangkalan Bun dan BRI untuk menentukan label tarif denda tilang yang diterapkan di wilayah hukum Polres Sukamara, " kata Kasat Lantas Polres Sukamara, Iptu Azmi Halim Permana.

Menurutnya, penerapan e tilang akan mempermudah masyarakat yang harus menyelesaikan proses tilang karena tidak harus melalui sidang tetapi hanya membayar denda tilang melalui bank yang sudah ditunjuk.

"Saat penilangan, petugas tidak lagi mengeluarkan blanko tilang kepada pelanggar tetapi hanya memasukan data pelanggar melalui aplikasi yang sudah terintegrasi dengan kejaksaan dan bank. Selanjutnya bank akan mengirimkan denda yang harus dibayar pelanggar, " terang Azmi.

Ditambahkannya juga bahwa pelanggar yang tidak membayar denda tilang melalui sistem e-tilang ini juga akan terkena sanksi lainnya yakni tidak dapat melakukan proses perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM)

"Juga tidak bisa memperpanjang pengurusan STNK sebelum denda dibayarkan," pungkas Azmi. (NORHASANAH/B-11)