BORNEONEWS, Sampit – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur melalui Dinas Kesehatan membuka rekrutmen tenaga medis dan tenaga kesehatan penugasan khusus.
Langkah ini dilakukan untuk mengatasi kekurangan tenaga kesehatan, terutama di wilayah luar Kota Sampit dan daerah pelosok yang masih membutuhkan penguatan layanan.
Kepala Dinas Kesehatan Kotawaringin Timur, Umar Kaderi, mengatakan kebutuhan tenaga kesehatan di Kotim masih cukup tinggi. Kekurangan itu meliputi dokter, perawat, bidan, apoteker, hingga tenaga kesehatan lainnya.
“Tujuan dari perekrutan tenaga kesehatan penugasan khusus ini yang pertama karena kita di Kotim sangat-sangat kekurangan tenaga dokter, perawat, apoteker, bidan dan lainnya, khususnya di daerah luar Kota Sampit,” kata Umar di Sampit, Minggu, 7 Juni 2026.
Adapun formasi yang dibutuhkan meliputi enam dokter umum, satu dokter gigi, enam perawat, enam bidan, lima tenaga farmasi, lima tenaga gizi, tujuh tenaga teknologi laboratorium medik, serta satu tenaga kesehatan masyarakat.
Seluruh tahapan rekrutmen, mulai dari pengumuman seleksi, pendaftaran, hingga pengumuman hasil kelulusan dijadwalkan berlangsung pada 29 Mei sampai 24 Juni 2026.
Umar menjelaskan, perekrutan ini juga menjadi upaya pemerintah daerah mengakomodasi tenaga kesehatan yang sebelumnya berstatus tenaga kontrak, tetapi tidak lulus seleksi PPPK penuh waktu maupun paruh waktu.
Selain itu, kebijakan ini juga menyasar tenaga kesehatan yang tidak masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara atau BKN, namun selama ini tetap bertugas di daerah yang membutuhkan layanan kesehatan.
Menurut Umar, keberadaan tenaga tersebut masih diperlukan agar pelayanan kesehatan di wilayah pelosok dapat tetap berjalan optimal.
“Jadi itu kita akomodir karena mereka adalah nakes-nakes kita yang berada di daerah yang sangat membutuhkan dan memang masih kekurangan tenaga,” ujarnya.
Ia menambahkan, pelaksanaan penugasan khusus tenaga medis dan tenaga kesehatan tersebut telah diperkuat melalui regulasi berupa peraturan bupati.
Regulasi itu disertai analisis jabatan dan analisis beban kerja yang disusun berdasarkan kebutuhan riil di lapangan.
Dinkes Kotim juga telah mengajukan persetujuan teknis kepada Kementerian Kesehatan, baik melalui sistem aplikasi daring maupun secara langsung.
Setelah persetujuan teknis dari Kementerian Kesehatan diterbitkan, pemerintah daerah dapat melaksanakan rekrutmen tenaga kesehatan penugasan khusus tersebut.
“Alhamdulillah, setelah persetujuan teknis dari Kementerian Kesehatan keluar, baru kami bisa menerima penugasan khusus ini,” bebernya.









