JAKARTA –

BORNEONEWS, Jakarta – Kementerian Perhubungan menyatakan rencana penerapan pajak nol persen untuk impor suku cadang pesawat masih dalam proses harmonisasi lintas kementerian.

Kebijakan tersebut disiapkan sebagai bagian dari upaya menekan biaya operasional maskapai sekaligus memperkuat daya tahan industri penerbangan nasional.

Direktur Angkutan Udara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Agustinus Budi Hartono, mengatakan pembahasan kebijakan itu masih berjalan dan diharapkan dapat segera tuntas.

"Semoga pembebasan biaya masuk sparepart juga bisa cepat terealisasi. Seharusnya ini bisa cepat karena sebenarnya sudah diharmonisasi," kata Agustinus dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, 7 Juni 2026.

Ia menjelaskan, substansi pembebasan bea masuk maupun pajak suku cadang pesawat telah melalui proses harmonisasi dengan sejumlah kementerian terkait.

Menurut Agustinus, harmonisasi sebelumnya telah dilakukan bersama Kementerian Perindustrian. Saat ini, pembahasan lanjutan berada pada tahap penyelesaian di Kementerian Keuangan.

"Sudah diharmonisasi di Kementerian Perindustrian, sekarang tinggal di Kementerian Keuangan," ujarnya.

Kemenhub berharap kebijakan tersebut dapat segera diterbitkan karena dinilai akan memberi dampak langsung bagi maskapai. Salah satunya melalui pengurangan beban biaya operasional dan peningkatan efisiensi usaha.

"Harapannya bisa segera keluar juga, karena itu bisa menolong rekan-rekan airline," ucapnya.

Selain mendorong percepatan insentif suku cadang pesawat, pemerintah juga terus menyempurnakan mekanisme fuel surcharge atau biaya tambahan bahan bakar.

Penyempurnaan dilakukan melalui matriks penyesuaian yang dirancang lebih responsif terhadap perubahan harga avtur.

Dengan mekanisme tersebut, perubahan harga bahan bakar penerbangan diharapkan dapat direspons lebih cepat melalui kebijakan yang terukur. Di sisi lain, pemerintah tetap berupaya menjaga keseimbangan antara kepentingan maskapai dan pengguna jasa penerbangan.

Agustinus mengatakan, berdasarkan ketentuan yang berlaku saat ini, besaran fuel surcharge masih berada pada level 50 persen karena harga avtur masih dalam rentang yang ditetapkan pemerintah.

Namun, pemerintah membuka peluang penyesuaian apabila harga avtur terus turun. Dengan begitu, komponen fuel surcharge dapat dikurangi sesuai perkembangan pasar energi.

Berdasarkan hasil pemantauan Kemenhub, sebagian besar maskapai tidak selalu menerapkan tarif pada batas maksimal. Pemerintah menilai kondisi itu menunjukkan keseimbangan antara keberlanjutan industri dan kepentingan masyarakat masih dapat dijaga.

"Hasil monitoring kami, rekan-rekan airline sebenarnya juga tidak memasang harga tarifnya itu di 100 persen. Kecuali kemarin di peak season, saya lihat memang 100 persen semua, tapi untuk periode-periode sebelumnya ataupun sekarang ini kelihatannya ada yang 50 persen," tuturnya.

Sebelumnya, Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia atau INACA berharap kebijakan pajak nol persen untuk impor suku cadang pesawat dapat diterapkan tahun ini.

Ketua Umum INACA, Denon Prawiraatmadja, mengatakan insentif tersebut menjadi salah satu kebutuhan penting industri penerbangan karena berkaitan langsung dengan efisiensi biaya operasional dan penguatan konektivitas nasional.

"Kami berharap tahun ini mudah-mudahan pajak nol persen terhadap impor sparepart ini bisa terjadi," kata Denon dalam peluncuran buku Indonesia Aviation Outlook 2026 di Jakarta, Rabu, 3 Juni 2026.

Denon menyebut, pembahasan insentif tersebut telah lama menjadi perhatian industri penerbangan. INACA bahkan telah memperjuangkan kebijakan itu selama lebih dari satu dekade bersama berbagai pihak terkait.

ANTARA