JAKARTA –

BORNEONEWS, Jakarta – Indonesia berpeluang memperoleh persetujuan atas 18 permohonan pengecualian tarif atau product exclusions dari Amerika Serikat.

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyampaikan, Kantor Perwakilan Perdagangan Amerika Serikat atau USTR berencana mengabulkan permohonan tersebut di bawah investigasi Pasal 301 Undang-Undang Perdagangan AS.

Kebijakan ini dinilai berpotensi memberi dorongan besar bagi sektor industri nasional, terutama melalui penurunan beban biaya ekspor dan peningkatan daya saing produk unggulan Indonesia di pasar Amerika Serikat.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan apresiasi kepada Pimpinan USTR, Ambassador Jamieson Greer, atas komunikasi yang terbuka dan respons positif selama proses evaluasi tarif.

Menurut Airlangga, hubungan kerja yang semakin baik antara Indonesia dan Amerika Serikat menjadi modal penting dalam mendorong kesepakatan yang memberi manfaat bagi dunia usaha.

Ia menilai fasilitasi pengecualian tarif tersebut juga menunjukkan adanya kepercayaan internasional terhadap langkah Indonesia dalam memperbaiki hambatan perdagangan dan memperkuat tata kelola industri.

Pemerintah AS melalui USTR juga memberikan pengakuan positif atas komitmen Pemerintah Indonesia dalam penegakan hukum ketenagakerjaan, termasuk penanganan isu kerja paksa atau forced labour dan larangan impor produk yang terindikasi berasal dari praktik kerja paksa.

Hal itu mengemuka dalam pertemuan bilateral di sela-sela Pertemuan Tingkat Menteri OECD 2026 di Paris, Prancis.

Respons positif tersebut menempatkan Indonesia dalam kelompok enam negara prioritas atau Good Group dari 60 negara yang berhak menerima pertimbangan khusus dari Pemerintah AS.

Enam negara tersebut yakni Kanada, Ekuador, Uni Eropa, Indonesia, Meksiko, dan Pakistan.

Indonesia ditetapkan memperoleh tarif 10 persen berdasarkan hasil investigasi Pasal 301 UU Perdagangan AS bersama lima negara lain. Sementara 54 negara lainnya dikenakan tarif 12,5 persen.

Sebelumnya, Indonesia melalui Kementerian Perdagangan telah menerbitkan Permendag Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pelarangan importasi atas produk kerja paksa, setelah menyepakati Perjanjian Perdagangan Timbal Balik atau Agreement of Reciprocal Trade.

Meski demikian, Pemerintah AS juga memberi perhatian terhadap lini masa penerapan pengecualian tarif Pasal 301 yang diperkirakan baru berjalan setelah 24 Juli 2026, atau setelah selesainya penerapan tarif global.

Penjadwalan tersebut dilakukan untuk menghindari tumpang tindih dengan tarif 10 persen yang saat ini masih berlaku sementara, sekaligus mengantisipasi proses hukum internal di AS agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha.

Selain peluang pengecualian tarif, masih terdapat sejumlah isu yang menjadi perhatian bersama kedua negara.

Pemerintah AS menyoroti restrukturisasi tata niaga impor melalui sistem perizinan di Indonesia, terutama yang berdampak pada arus produk pertanian AS seperti apel, anggur, daging sapi, daging babi, jagung, dan bungkil kedelai.

AS berharap ada sinkronisasi kebijakan agar aturan domestik tersebut tidak menghambat proses aksesi Indonesia menuju keanggotaan OECD.

Di sisi lain, Indonesia juga memperjuangkan akses pasar bagi ekspor katoda tembaga hasil produksi Freeport-McMoRan di Indonesia agar dapat dikecualikan dari tarif Section 232.

Menindaklanjuti berbagai catatan strategis tersebut, Airlangga melakukan koordinasi dengan kementerian dan lembaga sektoral terkait untuk mempercepat kepastian prosedur di lapangan.

Pemerintah berharap proses negosiasi dan harmonisasi kebijakan dapat memberi kepastian bagi pelaku usaha, memperkuat ekspor, serta menjaga momentum hubungan dagang Indonesia dan Amerika Serikat.

ANTARA