BORNEONEWS, Jakarta – Polisi menangkap tiga dari empat pelaku tawuran maut yang menyebabkan seorang pelajar di bawah umur meninggal dunia di kawasan Underpass Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat dini hari, 5 Juni 2026 sekitar pukul 02.30 WIB, di Jalan Mekarsari Tengah, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Tambun Selatan.
Wakapolsek Tambun Selatan, AKP Kukuh Setio Utomo, mengatakan tiga pelaku yang telah diamankan masing-masing berinisial NU, 16 tahun, F, 16 tahun, dan A, 19 tahun. Sementara satu pelaku lain berinisial B masih masuk daftar pencarian orang atau DPO.
"Para pelaku yang berhasil diamankan berinisial NU (16), F (16), dan A (19). Sementara, satu pelaku lain berinisial B saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO)," kata Kukuh dalam keterangannya, Minggu, 7 Juni 2026.
Kukuh menjelaskan, tawuran tersebut bermula ketika pelaku A mengajak kelompoknya berkumpul di sekitar Underpass Tambun. Ajakan itu kemudian disetujui pelaku NU dan F.
"Ajakan tersebut disetujui oleh pelaku berinisial NU dan F yang kemudian mempersenjatai diri dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit," ujar Kukuh.
Saat melihat kelompok lawan melintas, para pelaku langsung melakukan pengejaran. Korban berinisial HNW, 16 tahun, yang merupakan pelajar kelas IX, menjadi sasaran dalam peristiwa tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku memiliki peran masing-masing dalam melakukan penganiayaan terhadap korban. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka serius dan dinyatakan meninggal dunia.
Korban kemudian dibawa petugas Polsek Tambun Selatan ke RS Bhayangkara Tk I untuk proses autopsi.
"Pelaku NU dan F kami amankan di sekolahnya, di wilayah Bekasi Timur, sedangkan pelaku A diringkus di kediamannya, di wilayah Tambun Selatan. Kami juga menyita tiga bilah senjata tajam jenis celurit dari tangan masing-masing tersangka sebagai barang bukti," ungkap Kukuh.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa tiga saksi terkait tawuran maut tersebut. Polisi juga masih memburu satu pelaku lain yang telah ditetapkan sebagai DPO.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 80 ayat 3 juncto Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 15 tahun.
Polisi mengimbau para orang tua memperketat pengawasan terhadap anak-anak, terutama yang masih di bawah umur. Pengawasan dinilai penting untuk mencegah keterlibatan remaja dalam kekerasan jalanan dan tawuran.
Sebelumnya, video tawuran di kawasan Underpass Tambun sempat beredar di media sosial. Dalam unggahan tersebut disebutkan bentrokan antarkelompok remaja itu melibatkan senjata tajam dan menyebabkan satu orang meninggal dunia.
ANTARA









