JAKARTA –

BORNEONEWS, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mencatat delapan penyelenggara pinjaman daring atau pindar atau pinjaman online saat ini masuk dalam pengawasan khusus.

Pengawasan tersebut dilakukan terutama karena persoalan permodalan dan/atau tingginya tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengatakan penyelenggara yang masuk pengawasan khusus terlebih dahulu diarahkan melakukan langkah perbaikan sesuai ketentuan.

Langkah perbaikan itu mencakup pemenuhan ketentuan permodalan dan peningkatan kualitas pembiayaan. Jika perbaikan tidak berjalan sesuai ketentuan, OJK dapat mengambil langkah lanjutan berdasarkan hasil pengawasan, termasuk pencabutan izin usaha.

Secara umum, OJK mencatat terdapat 14 dari 94 penyelenggara pindar yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum sebesar Rp12,5 miliar.

Agusman menjelaskan, kemampuan penyelenggara memenuhi ketentuan ekuitas minimum dipengaruhi kondisi dan karakteristik masing-masing usaha. Faktor itu meliputi kinerja, prospek bisnis, hingga strategi permodalan.

Strategi tersebut dapat berupa penambahan modal oleh pemegang saham, masuknya investor baru, maupun aksi korporasi seperti merger. Keputusan permodalan juga mempertimbangkan profil risiko dan kondisi pasar.

Menurut Agusman, tata kelola dan model bisnis menjadi faktor penting yang diperhatikan investor dalam menilai kelayakan permodalan suatu penyelenggara pindar.

Karena itu, seluruh penyelenggara didorong memperkuat tata kelola, manajemen risiko, dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

Penguatan tersebut dinilai penting untuk meningkatkan kepercayaan investor, memperkuat ketahanan industri, serta memastikan pelindungan konsumen tetap terjaga.

Dari sisi kualitas kredit, OJK mencatat terdapat 19 penyelenggara pindar dengan TWP90 di atas 5 persen per April 2026.

Agusman menyebut perubahan jumlah penyelenggara dengan TWP90 di atas 5 persen dipengaruhi kualitas pembiayaan dan kemampuan bayar peminjam.

“TWP90 industri pindar ke depan diperkirakan tetap terjaga meskipun dipengaruhi dinamika perekonomian dan kualitas pengelolaan risiko masing-masing penyelenggara,” kata Agusman dalam jawaban tertulis di Jakarta, Minggu, 7 Juni 2026.

Untuk menjaga kualitas pembiayaan, penyelenggara pindar diminta memperkuat manajemen risiko, menggunakan credit scoring berbasis data, serta meningkatkan penagihan dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.

OJK mencatat outstanding pembiayaan pindar pada April 2026 tumbuh 26,11 persen secara tahunan atau year on year menjadi Rp102,07 triliun. Pada periode yang sama, TWP90 berada di level 4,62 persen.

Industri pindar juga mencatat pertumbuhan laba tahunan sebesar 71,43 persen menjadi Rp0,96 triliun.

Dari sisi pendanaan, lender perbankan masih mendominasi dengan nilai Rp66,25 triliun atau porsi 75,59 persen. Dominasi tersebut dipengaruhi kapasitas pendanaan yang besar dan stabilitas likuiditas perbankan.

Sementara itu, pendanaan dari lender individu tercatat sebesar Rp3,33 triliun.

“Sumber pendanaan industri pindar ke depan akan semakin beragam, baik dari lender individu maupun institusi. Sejalan dengan penguatan peran lender profesional, penyelenggara juga berpotensi memperluas basis pendanaan dari lender institusi guna mendukung kualitas dan keberlanjutan pendanaan di industri pindar,” kata Agusman.

ANTARA