BORNEONEWS, Jakarta – PDI Perjuangan menyatakan dukungan terhadap proses penegakan hukum dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional atau BGN.
Dukungan itu disampaikan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, saat ditemui di Jakarta, Minggu, 7 Juni 2026.
"Kami sangat-sangat prihatin dan kami memberikan dukungan terhadap seluruh upaya penegakan hukum," kata Hasto.
Menurut Hasto, dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG seharusnya bisa dicegah sejak awal apabila suara kritis masyarakat didengarkan secara serius.
Ia menilai kritik publik dapat menjadi mekanisme pengawasan dini terhadap pelaksanaan program yang menggunakan anggaran besar dan menyangkut kepentingan rakyat.
"Dari awal kan suara-suara kritis masyarakat sudah mengungkapkan hal itu sehingga ketika Kejaksaan Agung kemudian juga dalam kasus korupsi yang lain, KPK, kalau sekiranya mendengarkan aspirasi dari suara-suara kritis hal itu sebenarnya bisa dicegah sejak awal," ucapnya.
Hasto juga menyebut PDIP sejak awal telah mengeluarkan imbauan kepada kader agar tidak terlibat dalam praktik transaksional maupun komersialisasi program kerakyatan.
Menurutnya, program untuk rakyat harus dijalankan dengan prinsip bersih, transparan, dan tidak dijadikan ruang mencari keuntungan pribadi maupun kelompok.
"Sejak awal ketika melihat ada yang tidak beres di situ, kami mengeluarkan instruksi larangan bagi seluruh anggota kader PDI Perjuangan untuk terlibat di dalam berbagai komersialisasi dari program yang untuk rakyat," katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan tiga mantan pejabat BGN sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG tahun 2025-2026.
Ketiga tersangka yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan Lodewyk Pusung, serta mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut ketiganya diduga terlibat dalam penggelembungan harga atau mark up pada sejumlah pengadaan di BGN.
Pengadaan yang disorot antara lain 21.801 unit sepeda motor listrik senilai Rp1,035 triliun, 32 ribu pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi.
Menurut Kejagung, sejumlah pengadaan tersebut diduga tidak sesuai ketentuan dan menimbulkan pemborosan yang merugikan keuangan negara.
Penyidik juga menduga adanya intervensi terhadap pejabat pembuat komitmen atau PPK sehingga Kerangka Acuan Kerja pengadaan barang dan jasa di BGN tidak disusun berdasarkan kebutuhan riil di lapangan.
Selain itu, penyidik menemukan dugaan penunjukan yayasan-yayasan terafiliasi secara melawan hukum sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG.
Kejagung menyebut yayasan-yayasan tersebut menerima insentif dalam jumlah besar dan diduga memiliki afiliasi dengan para tersangka.
Kasus ini masih terus didalami penyidik untuk menelusuri alur pengadaan, potensi kerugian negara, serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
ANTARA









