PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya terus mendalami kasus dugaan korupsi dana hibah pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun anggaran 2023–2024 di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya.

Nilai dana yang diduga mengalami penyimpangan tersebut disebutkan mencapai angka Rp20 miliar. Hingga saat ini, tim penyidik telah memeriksa lebih dari 15 saksi dan masih berencana memanggil kembali sejumlah petinggi KPU untuk klarifikasi lebih lanjut.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Palangka Raya, Hadiarto, mengungkapkan bahwa proses penggalian keterangan dari para saksi masih berlangsung intensif.

Secara rinci, sebanyak 20 orang yang telah menjalani pemeriksaan berasal dari kalangan rekanan penyedia barang dan jasa yang terlibat dalam berbagai agenda kegiatan di lingkungan KPU Palangka Raya, serta unsur pegawai dan pejabat di instansi tersebut.

"Sementara itu yang diperiksa orang-orang dari KPU dan para penyedia barang maupun jasa," ujar Hadiarto secara singkat, Minggu, 7 Juni 2026.

Tak hanya dari kalangan staf dan rekanan, Kejari juga telah melayangkan panggilan kepada jajaran pimpinan KPU Kota Palangka Raya, mulai dari Ketua, Sekretaris, Bendahara, hingga para anggota komisioner.

Kendati demikian, menurut Hadiarto, keterangan yang diberikan pihak KPU dinilai belum sepenuhnya jelas dan terbuka, sehingga pemanggilan ulang dipastikan akan dilakukan.

"Ada yang sudah diperiksa, tapi tetap masih dipanggil lagi karena masih banyak hal yang belum terungkap. Menurut kami, keterangan yang disampaikan belum sepenuhnya terbuka," tegasnya.

Langkah tegas lainnya telah dilakukan tim penyidik pada Selasa 28 April 2026 lalu, berupa tindakan penggeledahan di kantor KPU Kota Palangka Raya.

Dari kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan 10 kardus berisi berbagai jenis dokumen penting, perangkat elektronik, serta barang bukti lain seperti stempel dinas dan nota-nota transaksi.

Sebagian besar berkas dan barang bukti tersebut disita dari ruang kerja Bendahara KPU Palangka Raya.

Tindakan hukum ini berkaitan erat dengan indikasi ketidaksesuaian atau penyimpangan dalam aliran dana hibah yang diterima KPU untuk membiayai tahapan Pileg dan Pilkada pada periode 2023–2024.

Ke depannya, tim penyidik akan melakukan kajian mendalam terhadap seluruh dokumen dan barang bukti yang telah disita.

Berdasarkan hasil penelaahan tersebut, pihak kejaksaan akan kembali memanggil para pejabat KPU Kota Palangka Raya guna meminta penjelasan yang lebih rinci dan bersinggungan langsung dengan bukti-bukti yang telah terungkap.

"Penyelidikan terus digulirkan untuk mengungkap fakta utuh di balik pengelolaan dana hibah bernilai besar tersebut," pungkasnya. (PATHUR/j)