PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya terus memperluas jangkauan penyidikan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan Pemilihan Legislatif tahun anggaran 2023–2024 di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya.

Nilai dana yang diduga menyimpang dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp20 miliar. Terkait hal itu, pihak kejaksaan berencana memanggil mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu, untuk dimintai keterangan dalam waktu dekat.

Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Palangka Raya, Hardianto, mengonfirmasi bahwa pemanggilan terhadap aparatur Pemerintah Kota (Pemko), termasuk nama mantan pejabat tinggi tersebut, telah masuk dalam agenda penyidikan.

Rencananya, proses pemeriksaan terhadap unsur pemerintah daerah baru akan dilaksanakan pada minggu depan.

"Pejabat kota belum dilakukan pemeriksaan, tapi sudah diagendakan untuk dilakukan pemanggilan minggu depan," ungkap Hardianto, Minggu, 7 Juni 2026.

Nama Hera Nugrahayu masuk dalam daftar pihak yang akan dimintai keterangan mengingat peran strategis yang pernah diembannya.

Saat menjabat sebagai Pj Wali Kota, Hera merupakan pihak yang menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang menjadi dasar penyaluran dana tersebut.

Tak hanya itu, sebelum menduduki kursi kepemimpinan daerah, Hera juga menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) sekaligus Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah, sehingga dianggap memiliki pemahaman mendalam terkait mekanisme penyusunan dan penetapan anggaran.

"Kalau yang bersangkutan itu kan yang pasti dia menandatangani naskah perjanjian hibah. Nah kebetulan sebelum jadi Pj Wali Kota, beliau sebagai Sekda. Otomatis juga sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah. Jadi mungkin perlu juga keterangan terkait proses penganggarannya seperti apa," jelas Hardianto.

Meski sudah direncanakan, Hardianto memproyeksikan pemeriksaan terhadap Hera kemungkinan baru akan dilakukan pada tahap akhir pendalaman kasus, disesuaikan dengan alur penyidikan yang sedang berjalan.

Selain itu, ada kendala tersendiri yang membuat komunikasi belum terjalin langsung, mengingat posisi Hera saat ini sedang bertugas di luar daerah atau di pusat.

"Karena itu mungkin nanti di akhir-akhir. Kalau komunikasi belum. Kebetulan beliau juga bertugas di pusat, jadi itu juga salah satu kendala untuk memastikan jadwal kehadirannya," tambahnya.

Sebagai informasi, kasus dugaan rasuah ini mulai bergerak dari tahap penyelidikan pada November 2025, sebelum akhirnya statusnya ditingkatkan menjadi penyidikan pada Maret 2026 lalu. Sejak saat itu, tim penyidik gencar mengumpulkan bukti dan keterangan.

Pada 28 April 2026, Kejari Palangka Raya bahkan melakukan penggeledahan di Kantor KPU Kota Palangka Raya dan berhasil menyita 10 boks barang bukti berupa dokumen-dokumen penting, stempel dinas, nota transaksi, perangkat komputer jinjing, hingga telepon seluler.

Hingga saat ini, sedikitnya 15 orang telah menjalani pemeriksaan, termasuk para komisioner KPU Kota Palangka Raya. Meski demikian, penyidik menegaskan proses hukum belum selesai. Pemanggilan ulang terhadap pihak-pihak yang sudah diperiksa masih sangat terbuka seiring berkembangnya fakta-fakta baru yang ditemukan di lapangan.

"Nanti dilakukan pemanggilan ulang lagi karena ada keterangan-keterangan yang berkembang dan masih perlu didalami dari komisioner-komisioner," tutup Hardianto. (PATHUR/j)