PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Polresta Palangka Raya mengeluarkan imbauan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) terkait maraknya praktik penagihan utang atau debt collector yang bertindak sewenang-wenang dan melanggar hukum.

Melalui imbauan resmi, Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedy Supriadi, mengingatkan seluruh warga untuk waspada dan memahami hak serta kewajiban masing-masing dalam penyelesaian masalah utang-piutang.

Dalam imbaunya, Kombes Pol Dedy Supriadi menegaskan bahwa tindakan penagihan yang disertai kekerasan, intimidasi, hingga perampasan kendaraan secara paksa di jalan raya merupakan perbuatan melawan hukum dan masuk dalam kategori tindak pidana.

"Ingat! Tindakan perampasan di jalan oleh oknum merupakan tindak pidana. Debt collector tidak berhak merampas kendaraan di jalan!" tegas Kombes Pol Dedy Supriadi, Senin, 8 Juni 2026.

Pihak kepolisian merilis enam poin penting sebagai panduan bagi masyarakat agar terhindar dari kerugian maupun tekanan yang tidak berdasar saat berhadapan dengan penagih utang:

1. Jangan mudah takut: Masyarakat diminta untuk tidak mudah merasa terintimidasi atau takut terhadap oknum penagih yang bersikap kasar, mengancam, atau bertindak sewenang-wenang.

2. Tidak berhak mengambil paksa: Ditegaskan bahwa penagih utang tidak memiliki hak hukum untuk merampas, mengambil, atau membawa pergi kendaraan maupun barang milik nasabah secara paksa di jalan maupun di tempat umum.

3. Cek keabsahan identitas: Wajib memastikan petugas atau penagih yang datang memiliki kartu identitas resmi serta surat tugas yang sah dan jelas dari lembaga pembiayaan terkait.

4. Hati-hati serahkan dokumen: Hindari memberikan kunci kendaraan, STNK, atau dokumen penting lainnya tanpa prosedur yang jelas, tertulis, dan disepakati bersama.

5. Segera lapor jika ada paksaan: Apabila mengalami ancaman, pemaksaan, perlakuan kasar, atau tindakan yang mencurigakan, warga diimbau segera menghubungi layanan darurat kepolisian di nomor 110 atau mendatangi polsek terdekat.

6. Gunakan jalur resmi: Utamakan penyelesaian sengketa atau masalah kredit melalui musyawarah dan jalur lembaga pembiayaan yang berizin resmi, agar tidak terjebak pada praktik liar.

Kapolresta menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat sekaligus menindak tegas oknum yang berusaha mengambil keuntungan dengan cara melanggar aturan.

Polresta Palangka Raya berkomitmen menjaga keamanan dan memproses hukum setiap tindakan penagihan yang menggunakan cara-cara kekerasan atau intimidasi.

"Mari bersama-sama kita ciptakan situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah hukum Palangka Raya. Kami mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan setiap kejadian yang mencurigakan atau melanggar hukum agar dapat segera ditindaklanjuti petugas," pungkas Kombes Pol Dedy Supriadi. (PATHUR/H)