SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, mengusulkan peningkatan status gedung kantor yang masih pinjam pakai menjadi hibah kepada pemerintah daerah agar dapat mengakses bantuan renovasi dari Bawaslu RI.

"Selama ini kantor kami statusnya pinjam pakai dengan pemerintah daerah sampai 2028. Karena statusnya pinjam pakai, kami tidak bisa melakukan renovasi besar karena itu akan menambah nilai aset daerah. Yang bisa dilakukan hanya pemeliharaan,” kata Ketua Bawaslu Kotawaringin Timur Muhamad Natsir di Sampit, Senin.

Natsir mengatakan usulan tersebut telah disampaikan secara lisan kepada pemerintah daerah saat melakukan konsolidasi demokrasi beberapa waktu lalu.

Menurut ia, status pinjam pakai membatasi upaya revitalisasi gedung yang saat ini belum representatif.

Ia menjelaskan Bawaslu RI juga telah memberi arahan kepada jajaran di daerah agar mendorong peningkatan status aset dari pinjam pakai menjadi hibah apabila memungkinkan.

Dengan status hibah, Bawaslu daerah memiliki peluang mengajukan dukungan anggaran renovasi dari pemerintah pusat melalui APBN.

Menurut Natsir, kondisi gedung kantor Bawaslu Kotawaringin Timur saat ini masih membutuhkan banyak perbaikan, meski lokasinya sangat strategis untuk mendukung pelayanan dan pengawasan pemilu di daerah.

Natsir juga menambahkan usulan hibah tersebut juga disertai klausul khusus untuk melindungi aset pemerintah daerah.

Dalam klausul yang diusulkan, apabila suatu saat Bawaslu kabupaten/kota kembali menjadi lembaga ad hoc atau dibubarkan maka aset hibah tersebut akan dikembalikan kepada pemerintah daerah.

"Jadi, kalaupun nanti Bawaslu kabupaten/kota dibubarkan dan kembali menjadi ad hoc, aset yang kami gunakan di Kotim ini tetap kembali menjadi aset pemerintah daerah. Itu yang kami sampaikan supaya daerah tidak khawatir asetnya berubah menjadi aset pusat," jelasnya.

Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kotawaringin Timur Waren mengatakan pemerintah daerah pada prinsipnya membuka ruang terhadap usulan tersebut, namun seluruh proses tetap harus melalui mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

"Kalau itu nanti silakan mereka bermohon, tapi tentu berproses. Pemerintah daerah juga akan melihat kondisi daerah, apakah bisa diberikan hibah atau tidak sesuai kepentingannya," kata Waren.

ANTARA