PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palangka Raya mengingatkan seluruh wajib pajak untuk segera melunasi dan melaporkan kewajiban pajak daerah masa pajak Mei 2026 yang harus diselesaikan pada bulan Juni ini.

Kepala Bapenda Palangka Raya, Emi Abriyani, menegaskan batas waktu pembayaran jatuh pada 12 Juni 2026, sedangkan batas akhir pelaporan ditetapkan pada 22 Juni 2026.

Pemberitahuan ini disampaikan melalui imbauan resmi yang disebarkan pihak Bapenda, sekaligus mengingatkan jenis pajak yang menjadi objek kewajiban, meliputi Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) yang mencakup pajak makanan dan minuman, perhotelan, kesenian dan hiburan, serta parkir.

Selain itu, tercakup pula Pajak Sarang Burung Walet dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.

"Kami mengimbau seluruh wajib pajak untuk tidak menunda-nunda pembayaran dan pelaporan. Masa pajak bulan Mei 2026 wajib dibayarkan paling lambat 12 Juni 2026, dan pelaporannya paling lambat tanggal 22 Juni 2026. Hal ini penting agar terhindar dari sanksi administrasi sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Emi Abriyani, Senin, 8 Juni 2026.

Pihaknya juga mengingatkan kemudahan akses pembayaran yang telah disediakan pemerintah kota.

Wajib pajak dapat melakukan penyetoran melalui kanal digital resmi seperti aplikasi betangmobile, layanan perbankan BCA, BRI, maupun mekanisme pembayaran resmi lainnya yang terintegrasi.

Langkah ini diharapkan mempermudah masyarakat memenuhi kewajiban tanpa harus antre secara berlebihan.

Emi Abriyani menekankan bahwa setiap rupiah yang disetorkan merupakan kontribusi nyata bagi pembangunan Kota Palangka Raya. Dana yang terkumpul akan kembali dimanfaatkan untuk pembiayaan program, pembangunan infrastruktur, serta pelayanan publik yang lebih baik bagi seluruh warga.

"Terima kasih atas kepatuhan dan kontribusi seluruh wajib pajak. Dana yang disetorkan adalah wujud kepedulian kita bersama membangun Palangka Raya yang keren, maju, dan sejahtera. Mari taati aturan, bayar tepat waktu, dan laporankan kewajiban pajak daerah kita," tegasnya. (PATHUR/H)