PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya secara resmi melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan sejumlah perkara tindak pidana di wilayah hukumnya, Senin 8 Juni 2026.

Kegiatan ini berlangsung di Ruangan Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya dan dilaksanakan secara transparan serta diawasi oleh berbagai pihak terkait.

Proses pemusnahan dihadiri oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Palangka Raya yang diwakili Kasubsi Penuntutan, Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya, penasihat hukum tersangka, serta unsur pengawas internal seperti Kasiwas, Kasi Propam, dan Kasat Tahti Polresta Palangka Raya.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika jenis sabu dengan berat total 36,47 gram. Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari lima perkara terpisah dengan rincian masing-masing 17,71 gram, 2,92 gram, 3,08 gram, 10,50 gram, dan 2,26 gram.

Selain itu, turut dimusnahkan narkotika jenis ekstasi seberat 27,06 gram atau setara dengan 82 butir, yang disita dari lima tersangka berinisial C, K, R, MS, dan FA.

Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Yonika Winner Te’dang, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bukti nyata akuntabilitas dan komitmen pihak kepolisian dalam penegakan hukum serta pemberantasan peredaran narkotika.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum," ujar AKP Yonika

Selain itu, kegiatan ini menjadi bukti nyata komitmen Polresta Palangka Raya dalam memberantas peredaran gelap narkotika guna melindungi masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan narkoba.

Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang dinilai sangat membantu keberhasilan kepolisian dalam mengungkap kasus-kasus narkotika. Menurutnya, sinergitas antara aparat dan warga menjadi kunci utama menciptakan lingkungan yang bersih dari bahaya narkoba.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika. Tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polresta Palangka Raya. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci in mewujudkan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba,” tambahnya. (PATHUR)