SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Seorang oknum pegawai Kantor Urusan Agama (KUA) berinisial R diduga membawa kabur dan menyekap anak dibawah umur di dalam sebuah kos yang berada di Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas Polres Kotim mengatakan saag ini pelaku masih dilakukan proses lebih lanjut terkait kasus tersebut.

"Pelaku masih dilakukan pemeriksaan yang diduga membawa kabur dan menyekap anak dibawah umur, dan mandalami kasus tersebut," kata AKP Edy Wiyoko, Senin, 8 Juni 2026.

Kasi Humas Polres Kotim juga menuturkan penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta mengumpulkan alat bukti guna memastikan kronologi kejadian dan dugaan tindak pidana yang dilakukan pelaku.

"Proses pemeriksaan masih berlangsung. Penyidik juga sedang melengkapi alat bukti dan meminta keterangan dari sejumlah pihak yang terkait dengan perkara ini," ungkap Edy.

Sementara itu, Lurah Mentawa Baru Hilir Putri Noorgeulis, menerima laporan dari masyarakat terkait keresahan dan tidak suka aktivitas di kos tersebut, karena tidak sesuai dengan dengan norma di masyarakat.

"Kami telah mendatangi kos tersebut karena adanya berita yang beredar tekait kasus anak dibawah umur, agar tidam terjadi perilaku yang bersifat anarkis dari warga," kata Lurah Mentawa Baru Hilir Putri Noorgeulis.

Saat ini kasus tersebut telah di tangani oleh Aparat Penegak Hukum (APH), sementara pihak kelurahan telah memanggil pemilik kos berserta warga setempat untuk melalukan mediasi.

"Kami sudah melakukan mediasi bersama warga, agar pemilik kos mematuhi seluruh peraturan dan ketentuan yang berlaku dan menaato norma hukum, norma sosial, adat istiadat, dan ketentuan yang berlaku di masyarakat," ungkap Lurah. (BUDDI RAHMAT H/R)