PULANG PISAU –

BORNEONEWS, Pulang Pisau – Wakil Bupati Pulang Pisau Ahmad Jayadikarta menghadiri Rapat Paripurna ke-7 di ruang rapat paripurna DPRD Pulang Pisau, Senin, 8 Juni 2026.

Rapat tersebut mengagendakan penutupan Masa Persidangan I sekaligus pembukaan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026. Selain itu, juga disampaikan pidato pengantar Bupati Pulang Pisau mengenai Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, pidato pengantar terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Tahun 2025, pidato pengantar Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025, serta pembentukan Panitia Khusus (Pansus) LHP BPK RI Tahun 2025.

Usai mengikuti rapat, Ahmad Jayadikarta menyampaikan bahwa salah satu poin penting yang dibahas dalam paripurna adalah hasil pemeriksaan BPK RI terhadap pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Pulang Pisau.

“Alhamdulillah Kabupaten Pulang Pisau kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke-11 kalinya. Ini menjadi bukti bahwa pengelolaan keuangan daerah terus berjalan dengan baik dan sesuai ketentuan,” ujar Jayadikarta. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI, realisasi pendapatan daerah tahun anggaran 2025 mencapai sekitar 94,36 persen dari target yang telah ditetapkan. Sementara itu, realisasi belanja daerah juga berada pada kisaran 94,2 persen.

Selain itu, penyertaan modal yang telah direncanakan pemerintah daerah pada tahun anggaran 2025 disebut telah terealisasi sepenuhnya atau mencapai 100 persen.

Menurut Jayadikarta, capaian tersebut menjadi modal penting bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat pada tahun-tahun mendatang.

Rapat paripurna juga menjadi forum awal pembahasan sejumlah agenda strategis daerah, termasuk perubahan struktur perangkat daerah yang diharapkan dapat memperkuat efektivitas penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Pulang Pisau.( RETHA)