PULANG PISAU –

BORNEONEWS, Pulang Pisau – DPRD Kabupaten Pulang Pisau menggelar Rapat Paripurna ke-7 di ruang rapat paripurna, Senin, 8 Juni 2026. Rapat ini sekaligus menandai penutupan Masa Persidangan I dan pembukaan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026.

Ketua DPRD Kabupaten Pulang Pisau, Tandean Indra Bella mengatakan rapat paripurna kali ini memuat sejumlah agenda penting, di antaranya penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pidato pengantar bupati terkait pertanggungjawaban Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025, serta usulan revisi peraturan daerah.

"Agenda hari ini penutupan masa persidangan pertama dan pembukaan masa persidangan kedua. Kemudian ada penyampaian LHP BPK, pidato pengantar pertanggungjawaban LKPD Tahun 2025, dan usulan revisi perda," ujar Tandean.

Dalam rapat tersebut, DPRD juga membentuk panitia khusus (Pansus) untuk menindaklanjuti LHP BPK sebagai bagian dari fungsi pengawasan legislatif terhadap pelaksanaan rekomendasi yang diberikan auditor negara.

Pansus terdiri dari 7 anggota yang merupakan perwakilan seluruh fraksi di DPRD Pulang Pisau. Pembentukan pansus dilakukan untuk memastikan seluruh rekomendasi BPK dapat ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.

Terkait raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang kembali diperoleh Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau, Tandean menegaskan bahwa predikat tersebut bukan jaminan seluruh pengelolaan keuangan daerah bebas dari permasalahan.

"WTP hanya menunjukkan bahwa laporan keuangan telah disusun sesuai standar akuntansi pemerintahan. Namun, itu tidak berarti tidak ada kesalahan atau persoalan lain, termasuk yang berpotensi masuk ranah hukum," jelasnya.

DPRD terus mengawasi tindak lanjut rekomendasi BPK, termasuk temuan yang hingga kini masih belum diselesaikan oleh organisasi perangkat daerah (OPD).

"Ada beberapa rekomendasi yang menjadi perhatian kami. Bahkan ada temuan yang sudah bertahun-tahun belum selesai. Jika tidak segera ditindaklanjuti, tentu ada konsekuensi hukum sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.

Melalui pembentukan Pansus LHP BPK, DPRD berharap seluruh rekomendasi yang diberikan dapat segera ditindaklanjuti sehingga tata kelola keuangan daerah semakin akuntabel dan transparan.Naskah ini sudah disusun dalam format straight news dengan fokus pada pembentukan pansus dan pernyataan Ketua DPRD terkait opini WTP serta tindak lanjut temuan BPK.( RETHA)