PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – DPRD Palangka Raya, terus berupaya membantu masyarakat dalam menyelesaikan berbagai persoalan sengketa kepemilikan tanah yang terjadi antarsesama warga. 

Salah satu langkah yang dilakukan, adalah memfasilitasi pertemuan antara pihak-pihak yang berselisih untuk mencari jalan keluar melalui musyawarah.

Ketua Komisi I DPRD Palangka Raya, Mukarramah, mengatakan pihaknya kerap menerima laporan maupun permintaan fasilitasi dari masyarakat terkait konflik pertanahan. 

Menindaklanjuti laporan tersebut, DPRD berperan sebagai mediator dengan membuka ruang dialog bagi para pihak yang bersengketa.

"Kalau ada laporan ke kami, apalagi permintaan fasilitasi, tentu akan kami tindak lanjuti. DPRD dalam hal ini hanya sebatas mempertemukan para pihak agar dapat berdiskusi dan mencari solusi bersama," ujarnya, Senin 8 Juni 2026.

Menurut Mukarramah, dalam proses mediasi DPRD turut menghadirkan sejumlah instansi terkait, seperti pemerintah daerah, Badan Pertanahan Nasional (BPN), hingga lembaga adat.

Keterlibatan berbagai pihak tersebut, dinilai penting untuk memberikan informasi dan kejelasan mengenai status maupun riwayat kepemilikan lahan yang menjadi objek sengketa.

Ia menjelaskan, BPN dan pemerintah daerah memiliki data yang dapat menjadi rujukan dalam proses penyelesaian sengketa, sehingga masyarakat memperoleh informasi yang lebih jelas dan objektif.

"Kalau dari pemerintah atau BPN, mereka memiliki data yang bisa memberikan keterangan dan kejelasan terkait objek tanah yang sedang disengketakan," katanya.

Meski demikian, Mukarramah menegaskan DPRD tidak memiliki kewenangan untuk menentukan pihak yang benar atau salah dalam suatu sengketa kepemilikan tanah. Fungsi DPRD sebatas memfasilitasi komunikasi dan mendorong penyelesaian secara damai melalui musyawarah.

Apabila proses mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, maka para pihak tetap memiliki hak untuk menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kalau mediasi belum menemukan titik temu dan kedua belah pihak memilih melanjutkan ke proses hukum, itu merupakan hak mereka dan DPRD tidak dapat melarang," pungkas politisi Partai NasDem tersebut. (MARINI/R)