PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Ketua DPRD Palangka Raya, Subandi, mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya meminta waktu sekitar dua bulan untuk menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Risiko Bencana.

Permintaan tersebut disampaikan, pemerintah daerah dalam rangka mematangkan substansi dan berbagai aspek teknis yang akan diatur dalam perda tersebut. 

DPRD pada prinsipnya, menghormati permintaan tersebut sepanjang bertujuan menghasilkan regulasi yang komprehensif dan dapat diterapkan secara efektif.

"Pemko meminta waktu sekitar dua bulan untuk pembahasan Perda Risiko Bencana. Tentu kami berharap proses ini dapat dimanfaatkan secara maksimal agar regulasi yang dihasilkan benar-benar matang," kata Subandi, saat memimpin rapat Banmus pada Senin 8 Juni 2026.

Menurutnya, keberadaan perda tersebut sangat penting sebagai landasan hukum dalam upaya mitigasi, penanganan, dan pengurangan risiko bencana di Kota Palangka Raya. 

Mengingat daerah ini memiliki sejumlah potensi bencana, mulai dari banjir hingga kebakaran hutan dan lahan, maka diperlukan regulasi yang mampu mengakomodasi langkah-langkah pencegahan dan penanganan secara terintegrasi.

Subandi menegaskan DPRD terus mengawal proses pembahasan agar dapat diselesaikan sesuai target waktu yang telah disepakati bersama. Ia berharap perda tersebut nantinya mampu memperkuat kesiapsiagaan daerah dalam menghadapi berbagai potensi bencana.

"Kami ingin perda ini benar-benar menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan dalam upaya mengurangi risiko bencana serta melindungi masyarakat," ujarnya.

DPRD bersama pemerintah daerah akan melanjutkan pembahasan setelah seluruh materi dan kajian yang diperlukan selesai dipersiapkan. (MARINI/R)