BORNEONEWS, Palangka Raya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah mendorong pemerintah daerah di provinsi ini segera menyusun rancangan peraturan daerah atau perda tentang perlindungan Kekayaan Intelektual (KI).
Regulasi tersebut dinilai penting sebagai payung hukum untuk melindungi karya, inovasi, produk unggulan, hingga warisan budaya masyarakat agar tidak dimanfaatkan pihak lain tanpa memberikan manfaat ekonomi bagi pencipta maupun daerah asal.
Kepala Kanwil Kemenkum Kalteng, Hajrianor mengatakan, perlindungan KI tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan daya saing daerah berbasis kreativitas, pengetahuan, dan inovasi.
Menurutnya, Kalimantan Tengah memiliki banyak potensi kekayaan intelektual yang perlu mendapat perlindungan. Potensi itu meliputi produk usaha mikro, kecil dan menengah atau UMKM, kerajinan, ekspresi budaya, pengetahuan tradisional, hingga hasil penelitian.
"Perda juga menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk memperkuat edukasi, pendampingan, dan fasilitasi pendaftaran KI, sehingga masyarakat semakin memahami pentingnya perlindungan hukum atas karya mereka," kata Hajrianor di Palangka Raya, Senin, 8 Juni 2026.
Ia menjelaskan, dari sisi ekonomi, perlindungan KI dapat meningkatkan nilai tambah produk daerah, memperkuat kepercayaan pasar, serta membuka peluang investasi dan pengembangan usaha berbasis inovasi.
Bagi daerah yang memiliki kekayaan budaya seperti Kalimantan Tengah, perda perlindungan KI juga berperan penting dalam menjaga warisan budaya, pengetahuan tradisional, dan produk khas daerah agar tetap terlindungi serta memberi manfaat bagi masyarakat setempat.
Selain itu, Hajrianor menilai keberadaan perda dapat mendorong kolaborasi antara pemerintah, akademisi, pelaku usaha, dan komunitas kreatif dalam membangun ekosistem inovasi yang berkelanjutan.
Dengan demikian, perda perlindungan KI bukan hanya menjadi instrumen hukum, tetapi juga sarana untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memperkuat identitas daerah.
Sementara itu, Anggota Komisi XIII DPR RI, Bias Layar menegaskan, kekayaan intelektual tidak boleh dipandang sekadar sebagai dokumen hukum. KI merupakan instrumen perlindungan yang mampu menjamin hak pencipta sekaligus mendorong daya saing usaha.
Ia menjelaskan, KI mencakup berbagai bentuk perlindungan, mulai dari hak cipta, merek, paten, rahasia dagang, desain industri, indikasi geografis, hingga desain tata letak sirkuit terpadu. Seluruhnya memiliki nilai ekonomi dan strategis bagi masyarakat.
"Melalui seminar ini kita diajak memahami bahwa setiap karya di bidang seni, bisnis maupun pendidikan perlu mendapatkan perlindungan hukum. Hal ini penting untuk mendorong inovasi sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kekayaan intelektual," kata Bias.
Ia juga mengajak generasi muda, pelaku usaha, dan para kreator agar menjadikan kekayaan intelektual sebagai nilai tambah bagi produk maupun karya yang dihasilkan.
Bias turut mendorong pemerintah daerah di Kalimantan Tengah segera menyusun rancangan Perda Perlindungan KI. Menurutnya, perda memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat dibandingkan peraturan kepala daerah, sehingga dapat menjadi dasar yang efektif dalam pengembangan dan perlindungan KI di daerah.
"Kami akan terus berkoordinasi dengan daerah-daerah yang belum memiliki regulasi terkait kekayaan intelektual agar segera dilakukan inventarisasi dan pembentukan perda sebagai bentuk dukungan terhadap pengembangan KI di Kalimantan Tengah," tuturnya.









