PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Koordinator Harian Strategi Nasional Pencegahan Korupsi atau Stranas PK, Sari Anggraini menegaskan pentingnya penguatan tiga instrumen utama dalam upaya pencegahan korupsi di Kalimantan Tengah.

Tiga instrumen tersebut meliputi Sistem Informasi Pemerintah Daerah atau SIPD, pengadaan barang dan jasa, serta penguatan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah atau APIP.

Sari mengatakan, ketiga instrumen itu memiliki keterhubungan dalam siklus pencegahan korupsi. Jika dimanfaatkan secara optimal, pemerintah daerah akan memiliki dasar yang lebih kuat dalam mencegah pemborosan anggaran, mark-up, konflik kepentingan, hingga keterlambatan tindak lanjut hasil pengawasan.

"Keterhubungan tiga instrumen tersebut dalam siklus pencegahan korupsi membuat pemerintah daerah memiliki basis kuat untuk mencegah pemborosan, mark-up, konflik kepentingan dan keterlambatan tindak lanjut," kata Sari di Palangka Raya, Senin, 8 Juni 2026.

Ia menekankan, keberhasilan pemanfaatan instrumen tersebut sangat bergantung pada komitmen pimpinan daerah dan jajaran pemerintahan. Menurutnya, sistem yang baik harus didukung oleh sumber daya manusia yang mampu menggunakan data dan informasi sebagai dasar pengambilan keputusan.

"Kami perlu sampaikan, peran bapak ibu sebagai pemimpin menjadi penentu, bagaimana orang di balik layar menggunakan itu sebagai instrumen pengambil keputusan yang berdampak bagi masyarakat," jelasnya.

SIPD berperan dalam pengelolaan perencanaan, penganggaran, penatausahaan, hingga pelaporan. Sementara pengadaan barang dan jasa berkaitan dengan regulasi, kebutuhan, harga, penyedia, kontrak, dan pembayaran.

Adapun APIP memiliki peran penting dalam pengawasan, mulai dari analisis risiko, audit, hingga memastikan tindak lanjut atas hasil pemeriksaan berjalan sesuai ketentuan.

Untuk memperkuat implementasi tersebut, Stranas PK menggelar rapat koordinasi bersama pemerintah daerah di Kalimantan Tengah. Kegiatan ini menjadi forum evaluasi capaian, kendala, sekaligus penguatan langkah pencegahan korupsi di daerah.

Stranas PK merupakan arah kebijakan nasional yang memuat fokus dan sasaran pencegahan korupsi di Indonesia. Kebijakan ini menjadi acuan bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan, meningkatkan transparansi, serta menutup ruang praktik korupsi.

Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran mengatakan kegiatan tersebut menjadi ruang untuk mendengar, berbagi pengalaman, dan belajar bagaimana pencegahan korupsi dapat diterapkan secara nyata dalam sistem kerja pemerintahan.

"Bagi pemerintah provinsi, pelaksanaan Stranas PK bukan sekadar memenuhi kewajiban pelaporan, tetapi menjadi bagian dari upaya memastikan setiap kebijakan, program, dan anggaran daerah memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat," kata Agustiar.

Menurutnya, Kalimantan Tengah membutuhkan tata kelola pemerintahan yang semakin efektif, didukung sistem yang terintegrasi, pengawasan yang kuat, serta pengambilan keputusan berbasis data.

Agustiar juga mendorong optimalisasi SIPD, penguatan tata kelola pengadaan barang dan jasa, serta peningkatan peran APIP dalam mengawal pelaksanaan program pemerintah daerah.

"Kepada Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah saya instruksikan agar terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan aksi-aksi Stranas PK, sekaligus mengidentifikasi berbagai hambatan yang memerlukan tindak lanjut bersama," tegasnya.