SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Penjabat Sekretaris Daerah Kotawaringin Timur atau Pj Sekda Kotim, Umar Kaderi mengungkapkan adanya informasi mengenai kelonggaran kebijakan batas maksimal belanja pegawai dari pemerintah pusat.

Kebijakan batas maksimal belanja pegawai tersebut sebelumnya direncanakan mulai diterapkan pada 2027, dengan ketentuan belanja pegawai daerah tidak boleh melebihi 30 persen dari total belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD.

“Informasi yang kami dapat, pemerintah pusat akan ada suatu kebijakan yang terkait dengan batas maksimal belanja pegawai, sehingga nanti dalam Undang-Undang APBN di 2027 itu ada yang menjadi pengecualian, sehingga belanja pegawai masih bisa di atas 30 persen,” kata Umar di Sampit, Senin, 8 Juni 2026.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur telah melakukan rasionalisasi belanja pegawai sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Dalam aturan tersebut, belanja pegawai daerah dibatasi maksimal 30 persen dari total belanja APBD. Pemerintah daerah diberi waktu penyesuaian paling lama lima tahun sejak undang-undang itu ditetapkan atau hingga 2027.

Umar menjelaskan, Pemkab Kotim sebenarnya telah berupaya menekan porsi belanja pegawai. Sebelumnya, belanja pegawai berada pada kisaran 35 hingga 36 persen, kemudian berhasil diturunkan menjadi sekitar 32 persen pada 2025.

Namun, kondisi keuangan daerah kembali berubah setelah adanya kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat, terutama pemangkasan dana Transfer ke Daerah atau TKD. Dampaknya, persentase belanja pegawai Kotim kembali naik menjadi sekitar 38 persen.

“Sebenarnya di Kotim belanja pegawainya sudah sempat 32 persen, tapi begitu TKD berkurang, maka persentasenya meningkat lagi menjadi 38 persen. Dan ini terjadi bukan hanya di Kotim, tetapi semua daerah di Indonesia menyampaikan keluhan yang sama,” ujarnya.

Menurut Umar, kenaikan persentase tersebut bukan semata karena bertambahnya belanja pegawai, tetapi juga dipengaruhi menurunnya total pendapatan atau transfer yang diterima daerah. Akibatnya, komposisi belanja pegawai terlihat meningkat terhadap total APBD.

Semakin dekatnya batas waktu penerapan kebijakan pada 2027 membuat persoalan ini menjadi perhatian banyak daerah. Kekhawatiran muncul karena aturan tersebut dikhawatirkan berdampak pada Tambahan Penghasilan Pegawai atau TPP, keberlanjutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK, hingga alokasi anggaran untuk program pelayanan masyarakat.

Umar menyebut, kondisi serupa tidak hanya dialami Kotawaringin Timur, tetapi juga banyak pemerintah daerah lain di Indonesia. Berbagai kendala tersebut kemudian disampaikan kepada pemerintah pusat melalui forum koordinasi.

Aspirasi dari daerah itu disebut mendapat perhatian dari pemerintah pusat. Dalam rapat koordinasi di Jakarta belum lama ini, disampaikan adanya peluang kelonggaran kebijakan yang memungkinkan belanja pegawai daerah tetap berada di atas 30 persen dengan ketentuan tertentu.

Umar berharap kebijakan tersebut nantinya dapat memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk tetap menjaga keseimbangan antara kewajiban belanja pegawai dan pembiayaan program pembangunan serta pelayanan publik.