BORNEONEWS, Sampit – Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur mengusulkan agar gedung kantor yang saat ini masih berstatus pinjam pakai dapat dihibahkan oleh pemerintah daerah.
Alasan utama usulan hibah tersebut karena status pinjam pakai membatasi Bawaslu Kotim untuk melakukan renovasi besar. Dengan status itu, Bawaslu hanya dapat melakukan pemeliharaan ringan, sebab renovasi besar akan menambah nilai aset milik pemerintah daerah.
Ketua Bawaslu Kotim, Muhamad Natsir mengatakan, gedung kantor yang digunakan pihaknya saat ini masih berstatus pinjam pakai dengan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur hingga 2028.
"Selama ini kantor kami statusnya pinjam pakai dengan pemerintah daerah sampai 2028. Karena statusnya pinjam pakai, kami tidak bisa melakukan renovasi besar karena itu akan menambah nilai aset daerah. Yang bisa dilakukan hanya pemeliharaan,” kata Natsir di Sampit, Senin, 8 Juni 2026.
Menurutnya, perubahan status menjadi hibah diperlukan agar Bawaslu Kotim dapat mengajukan bantuan renovasi kepada Bawaslu RI melalui dukungan anggaran dari pemerintah pusat atau APBN.
Natsir menjelaskan, kondisi kantor Bawaslu Kotim saat ini masih membutuhkan sejumlah perbaikan agar lebih representatif dalam mendukung pelayanan dan pengawasan pemilu di daerah.
Ia menyebut, lokasi kantor tersebut sebenarnya cukup strategis. Namun, karena status aset belum menjadi hibah, Bawaslu Kotim belum dapat mengakses program renovasi besar dari pusat.
Usulan peningkatan status aset itu telah disampaikan secara lisan kepada pemerintah daerah saat kegiatan konsolidasi demokrasi beberapa waktu lalu.
Natsir menambahkan, Bawaslu RI juga telah memberi arahan kepada jajaran di daerah agar mendorong perubahan status aset dari pinjam pakai menjadi hibah apabila memungkinkan.
Meski mengusulkan hibah, Bawaslu Kotim tetap menyertakan klausul perlindungan terhadap aset pemerintah daerah.
Dalam klausul tersebut, apabila suatu saat Bawaslu kabupaten/kota kembali menjadi lembaga ad hoc atau dibubarkan, maka aset hibah yang digunakan akan dikembalikan kepada pemerintah daerah.
"Jadi, kalaupun nanti Bawaslu kabupaten/kota dibubarkan dan kembali menjadi ad hoc, aset yang kami gunakan di Kotim ini tetap kembali menjadi aset pemerintah daerah. Itu yang kami sampaikan supaya daerah tidak khawatir asetnya berubah menjadi aset pusat," jelasnya.
Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kotim, Waren mengatakan pemerintah daerah pada prinsipnya membuka ruang terhadap usulan tersebut.
Namun, seluruh proses tetap harus mengikuti mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
"Kalau itu nanti silakan mereka bermohon, tapi tentu berproses. Pemerintah daerah juga akan melihat kondisi daerah, apakah bisa diberikan hibah atau tidak sesuai kepentingannya," kata Waren.
Pemkab Kotim akan mempertimbangkan usulan hibah tersebut dengan melihat kebutuhan, kepentingan daerah, serta aturan pengelolaan barang milik daerah.









