TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang – DPRD Kabupaten Barito Timur mulai memproses hibah aset tanah milik pemerintah daerah kepada Sekolah Khusus Negeri (SKHN) 1 Tamiang Layang dan SMAN 1 Pematang Karau guna menyesuaikan kewenangan pengelolaan pendidikan tingkat SMA yang kini berada di bawah Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.

Langkah tersebut dibahas dalam rapat kerja DPRD Barito Timur bersama pihak terkait, Senin, 8 Juni 2026, dengan agenda pemindahtanganan Barang Milik Daerah (BMD) berupa tanah yang selama ini masih tercatat sebagai aset Pemerintah Kabupaten Barito Timur.

Ketua DPRD Barito Timur, Nursulistio, mengatakan pembahasan dilakukan sebagai tindak lanjut atas status pengelolaan sekolah tingkat SLTA yang telah menjadi kewenangan pemerintah provinsi, sementara aset kedua sekolah tersebut masih berada dalam pencatatan aset daerah.

“Pagi tadi kita melakukan rapat kerja yang dihadiri rekan-rekan anggota DPRD terkait penyerahan aset SLTA di dua sekolah, yakni sekolah khusus dan SMAN 1 Pematang Karau. Kita ketahui bahwa pengelolaan SLTA merupakan kewenangan pemerintah provinsi, namun sejauh ini kedua aset sekolah tersebut masih tercatat sebagai aset Kabupaten Barito Timur,” ujarnya usai rapat kerja.

Menurut Nursulistio, kondisi tersebut berpotensi menghambat pelaksanaan pengembangan sekolah, pemeliharaan fasilitas, serta berbagai kebutuhan penunjang lainnya karena kewenangan operasional pendidikan telah beralih ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.

Ia menjelaskan, proses hibah aset ini berawal dari surat yang disampaikan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Barito Timur kepada DPRD untuk membahas mekanisme penyerahan aset dimaksud.

“Oleh sebab itu, BPKAD Kabupaten Barito Timur bersurat kepada DPRD untuk pembahasan aset karena ini sudah menjadi kewenangan provinsi. Tadi sudah kita laksanakan rapat kerja dan nantinya akan ditindaklanjuti ke tahapan berikutnya serta diparipurnakan sebagai bentuk kesepakatan penyerahan aset pemerintah daerah kepada pemerintah provinsi,” jelasnya.

Melalui hibah aset tanah tersebut, Pemkab Barito Timur berharap Pemprov Kalteng dapat lebih leluasa dan optimal dalam mengembangkan sarana serta prasarana pendidikan di SKHN 1 Tamiang Layang dan SMAN 1 Pematang Karau, sehingga kualitas layanan pendidikan bagi masyarakat dapat terus meningkat. (AGUSTINUS BOLE MALO/j)