BORNEONEWS, Banjarbaru – Tim gabungan Bidang Intelijen dan Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan bersama Kejaksaan Negeri Tabalong menangkap seorang pegawai Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Selatan.
Pegawai tersebut ditangkap terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap pemohon izin usaha pertambangan atau IUP dengan nilai mencapai Rp1,2 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong, Anggara Suryanagara mengatakan, tersangka berinisial HPW. Ia disebut bertugas sebagai evaluator pada Seksi Penguasaan Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.
"Tersangka berinisial HPW selaku evaluator pada Seksi Penguasaan Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara meminta sejumlah uang kepada para pemohon IUP," kata Anggara di Banjarbaru, Senin, 8 Juni 2026.
Anggara menjelaskan, dugaan pemerasan tersebut berlangsung sejak 2023 hingga 2025. Modusnya, tersangka diduga meminta uang kepada para pemohon IUP di wilayah Kabupaten Tabalong.
Para pemohon disebut diancam izin usahanya tidak akan terbit apabila tidak menyerahkan sejumlah uang. Dari praktik tersebut, nilai uang yang diduga berhasil dikumpulkan tersangka mencapai Rp1,2 miliar.
Atas perbuatannya, HPW diduga melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal tersebut mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, menerima pembayaran dengan potongan, atau mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
Untuk melengkapi alat bukti, penyidik kejaksaan juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Di antaranya Kantor Dinas ESDM Kalsel dan rumah pribadi tersangka di Banjarbaru.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan beberapa aset milik tersangka yang diduga berkaitan dengan perkara.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Kalsel, Yuni Priyono mengatakan, perkembangan penyidikan perkara tersebut akan disampaikan lebih lanjut, termasuk terkait ada atau tidaknya penahanan terhadap tersangka.
"Saat ini masih dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka," kata Yuni.
Penyidik kejaksaan masih mendalami perkara tersebut untuk menelusuri aliran dana, pihak terkait, serta kemungkinan adanya temuan lain dalam proses pengurusan izin usaha pertambangan di wilayah tersebut.
ANTARA









