JAKARTA –

BORNEONEWS, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menangkap Bupati Muara Enim, Edison dalam operasi tangkap tangan atau OTT di wilayah Sumatera Selatan.

OTT tersebut menjadi operasi tangkap tangan ke-12 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.

"Benar," kata Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto kepada jurnalis di Jakarta, Senin, 8 Juni 2026.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, tim KPK mengamankan total 10 orang dalam operasi tersebut. Mereka diamankan di wilayah Jakarta dan Sumatera Selatan.

"Tim mengamankan sepuluh orang di wilayah Jakarta dan Sumsel. Lima orang dari unsur Pemerintah Kabupaten Muara Enim, salah satunya bupati. Kemudian lima orang lainnya pihak swasta," kata Budi.

KPK belum merinci lebih jauh perkara yang melatarbelakangi operasi tangkap tangan tersebut. Lembaga antirasuah masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan.

Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut.

Sebelumnya, KPK telah melakukan sejumlah OTT sepanjang 2026. Beberapa di antaranya berkaitan dengan dugaan suap, pemerasan, gratifikasi, pengurusan izin, hingga tata kelola pemerintahan di sejumlah daerah dan instansi.

OTT terakhir sebelum perkara Muara Enim dilakukan KPK pada 2-3 Juni 2026 terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Dengan adanya operasi di Muara Enim, KPK kembali menegaskan langkah penindakan terhadap dugaan praktik korupsi di lingkungan pemerintahan daerah maupun pihak swasta yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara.

Perkembangan perkara ini masih menunggu hasil pemeriksaan KPK terhadap para pihak yang diamankan.

ANTARA