BORNEONEWS, Nanga Bulik – Sidang perkara narkotika dengan terdakwa Ismail Bin Ali kembali digelar di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, baru - baru ini . Agenda persidangan kali ini berfokus pada pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari tim penasihat hukum terdakwa setelah jaksa menuntut pidana penjara 15 tahun.
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lamandau menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Selain hukuman penjara, terdakwa juga dituntut denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Fajrul Islamy Akbar, S.H., meminta majelis hakim mempertimbangkan fakta persidangan secara menyeluruh. Ia menyebut kliennya tidak memiliki niat untuk terlibat dalam jaringan peredaran narkotika dan diduga hanya dimanfaatkan oleh seorang berinisial Rusman yang masih berstatus DPO.
“Klien kami sehari-hari bekerja sebagai sopir travel. Ia hanya diminta mengantarkan paket tanpa mengetahui bahwa di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu seberat 601,18 gram,” ujar Fajrul dalam pembacaan pledoi.
Ia menjelaskan, terdakwa awalnya diminta mengambil dan mengantar paket dari Pontianak menuju Sampit dengan imbalan Rp4 juta. Menurutnya, uang tersebut rencananya digunakan untuk kebutuhan hidup dan perbaikan kendaraan operasional.
Kuasa hukum juga menegaskan tidak adanya bukti yang menunjukkan keterlibatan aktif terdakwa dalam transaksi jual beli narkotika. Selama persidangan, tidak ditemukan adanya pembeli, penjual, kesepakatan harga, maupun aliran dana yang menguatkan tuduhan sebagai perantara.
“Tidak ada komunikasi transaksi, tidak ada alat timbang, tidak ada catatan jual beli, dan tidak ada bukti terdakwa terlibat dalam jaringan narkotika. Semua fakta persidangan tidak mengarah ke peran sebagai perantara,” lanjutnya.
Berdasarkan hal tersebut, pihak pembela menilai dakwaan primer tidak terpenuhi dan meminta majelis hakim mempertimbangkan penerapan pasal yang lebih ringan. Mereka juga menyampaikan bahwa terdakwa merupakan tulang punggung keluarga, belum pernah dihukum, serta bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.
Kasus ini sendiri berawal dari penangkapan terdakwa pada September 2025 di Jalan Trans Kalimantan Km 64, Desa Cuhai, Kecamatan Lamandau. Saat itu, petugas Ditresnarkoba Polda Kalteng menemukan enam paket sabu yang disembunyikan dalam speaker di dalam kendaraan travel yang dikemudikan terdakwa dengan total berat bersih 601,18 gram.
Selain barang bukti narkotika, polisi juga mengamankan satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk komunikasi dengan DPO. Sementara itu, kendaraan yang digunakan terdakwa diminta untuk dikembalikan kepada pemilik sah karena tidak terbukti mengetahui penggunaannya untuk membawa barang terlarang.
Di akhir pledoi, kuasa hukum berharap majelis hakim menjatuhkan putusan yang mempertimbangkan asas keadilan dan fakta persidangan. Mereka juga meminta agar segala keraguan dalam pembuktian ditafsirkan demi kepentingan terdakwa sesuai prinsip hukum yang berlaku. (NATALIA KRISTIN/y)









