LAMANDAU –

BORNEONEWS, Nanga Bulik – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Lamandau memperketat pengawasan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SD dan SMP Tahun Ajaran 2026/2027. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan proses penerimaan siswa baru berlangsung secara transparan, objektif, adil, dan bebas dari praktik korupsi.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dikbud Lamandau, Loren Oktoberi Tahan, menegaskan bahwa seluruh satuan pendidikan wajib mematuhi ketentuan yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 421.2/011/P.SMP/I/2026. Dalam aturan tersebut, seluruh bentuk pungutan liar, gratifikasi, maupun praktik serupa dilarang keras selama pelaksanaan SPMB.

"Kami tidak akan mentoleransi adanya pungli maupun gratifikasi dalam bentuk apa pun. Semua pihak yang terlibat harus menjalankan proses penerimaan sesuai aturan yang berlaku," tegas Loren saat dikonfirmasi, Senin, 8 Juni 2026

Ia menjelaskan bahwa larangan tersebut mencakup tindakan menerima, meminta, atau menjanjikan imbalan berupa uang, barang, fasilitas, maupun jasa yang berkaitan dengan proses penerimaan peserta didik baru.

Selain itu, Loren juga menegaskan bahwa praktik percaloan, titipan siswa, dan berbagai bentuk intervensi yang bertentangan dengan peraturan harus dihilangkan. Menurutnya, seluruh tahapan SPMB wajib berpedoman pada petunjuk teknis yang telah ditetapkan pemerintah.

Dalam pelaksanaannya, kepala sekolah SD dan SMP, baik negeri maupun swasta di Kabupaten Lamandau, menjadi penanggung jawab utama penyelenggaraan SPMB. Mereka diminta memastikan seluruh panitia bekerja secara profesional dan menjunjung tinggi integritas.

"Kepala sekolah harus mengawasi langsung jalannya SPMB serta melakukan pencegahan sejak dini terhadap potensi pelanggaran," ujarnya.

Dikbud Lamandau, lanjut Loren, tidak akan ragu memberikan sanksi kepada pihak yang terbukti melakukan kecurangan. Sanksi administratif hingga proses hukum akan diterapkan sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan.

Untuk memperkuat pengawasan, masyarakat juga diajak berpartisipasi aktif dalam mengawal pelaksanaan SPMB. Loren mengatakan bahwa warga dapat melaporkan dugaan pungli, gratifikasi, maupun penyimpangan lainnya melalui kanal pengaduan resmi yang telah disediakan.

"Jika menemukan pelanggaran, segera laporkan melalui nomor pengaduan resmi agar dapat segera ditindaklanjuti," katanya.

Melalui pengawasan yang ketat dan dukungan masyarakat, Dikbud Lamandau berharap pelaksanaan SPMB tahun ini dapat berjalan bersih, berintegritas, serta memberikan kesempatan yang setara bagi seluruh calon peserta didik. (NATALIA/y)