JAKARTA –

BORNEONEWS, Jakarta – Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional atau Bapanas terus memperketat pemantauan pasokan dan harga pangan di tengah pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat.

Langkah tersebut dilakukan untuk mengantisipasi dampak pelemahan rupiah terhadap sektor pangan nasional, terutama pada aspek ketersediaan stok dan keterjangkauan harga bagi masyarakat.

Deputi Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas, Andriko Noto Susanto, mengatakan pemerintah terus memantau berbagai perkembangan yang berpotensi memengaruhi kondisi pangan nasional.

Menurutnya, monitoring dilakukan agar stabilitas pasokan dan harga pangan tetap terjaga, baik di tingkat produsen maupun konsumen.

“Jadi ada upaya-upaya dari pemerintah, ini pelemahan rupiah pasti dimonitor. Kita targetnya adalah stabilisasi pasokan dan harga pangan,” kata Andriko saat ditemui di sela Peringatan Hari Keamanan Pangan Sedunia 2026 di Kantor Bapanas, Jakarta, Senin, 8 Juni 2026.

Ia menjelaskan, pemantauan berkelanjutan menjadi bagian dari langkah pemerintah untuk memastikan masyarakat tetap memiliki akses terhadap pangan yang cukup dengan harga terjangkau di berbagai daerah.

Bapanas menegaskan, stabilisasi pangan tidak hanya berkaitan dengan tersedianya pasokan di pasar. Pemerintah juga berupaya menjaga agar harga tetap berada pada tingkat yang wajar dan tidak merugikan produsen maupun konsumen.

“Stabil itu adalah stabil pasokan, stabil harganya, baik di tingkat produsen maupun di tingkat konsumen, yang terus kita upayakan,” tegasnya.

Andriko menyebut pemerintah juga memperhatikan harga komoditas di tingkat produsen. Hal ini penting agar petani dan pelaku usaha sektor pangan tetap memperoleh nilai ekonomi yang layak.

Sebagai contoh, pada hari yang sama, Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional melakukan pembahasan mengenai harga tandan buah segar atau TBS kelapa sawit. Pembahasan itu dilakukan untuk memastikan harga yang diterima produsen tidak merugikan.

Dalam pengelolaan harga komoditas, pemerintah pusat dan pemerintah daerah memiliki peran masing-masing. Koordinasi tersebut diperlukan agar tata kelola pangan dapat berjalan lebih efektif dan terukur.

Selain komoditas sawit, pemerintah juga membuka peluang evaluasi terhadap harga eceran tertinggi atau HET minyak goreng. Evaluasi tersebut berada dalam kewenangan Kementerian Perdagangan dengan mempertimbangkan perkembangan pasar.

Bapanas menilai seluruh langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas pangan nasional melalui pengawasan, koordinasi, dan respons kebijakan yang disesuaikan dengan kondisi di masyarakat.

“Jadi, pemerintah terus melakukan monitoring terkait dengan apa yang terjadi di masyarakat,” kata Andriko.

Dengan pemantauan yang terus dilakukan, pemerintah berharap gejolak akibat pelemahan rupiah tidak berdampak besar terhadap ketersediaan dan harga pangan di tingkat masyarakat.

ANTARA