JAKARTA –

BORNEONEWS, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah menetapkan tersangka dalam perkara operasi tangkap tangan atau OTT yang menjerat Bupati Muara Enim, Edison.

Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK melakukan gelar perkara pada Senin malam, 8 Juni 2026. Dari hasil gelar perkara tersebut, KPK menilai telah menemukan kecukupan bukti permulaan untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan.

“Berdasarkan kecukupan bukti permulaan yang diperoleh, diputuskan perkara ini naik ke tahap penyidikan untuk kemudian menetapkan para pihak sebagai tersangka,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 9 Juni 2026.

Budi belum memerinci seluruh identitas tersangka dalam perkara tersebut. Namun, ia mengisyaratkan Bupati Muara Enim Edison menjadi salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Budi, dugaan penerimaan dalam perkara ini berkaitan dengan pengadaan di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim.

“Dalam perkara ini, dugaan penerimaan yang dilakukan oleh Bupati terkait dengan pengadaan-pengadaan di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim,” katanya.

Sebelumnya, KPK mengumumkan telah menangkap 10 orang dalam OTT di Sumatera Selatan pada Senin, 8 Juni 2026. Mereka terdiri dari lima orang unsur Pemerintah Kabupaten Muara Enim dan lima orang dari pihak swasta.

KPK juga menyebut salah satu pihak yang diamankan dalam operasi tersebut adalah Bupati Muara Enim Edison. Setelah ditangkap di Sumatera Selatan, Edison kemudian dibawa ke Jakarta pada Selasa, 9 Juni 2026, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam operasi tersebut, KPK turut menyita uang tunai dengan nilai sekitar ratusan juta rupiah. Uang itu diduga berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani lembaga antirasuah tersebut.

OTT terhadap Bupati Muara Enim ini menjadi operasi tangkap tangan ke-12 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.

KPK dijadwalkan menyampaikan penjelasan lebih rinci terkait konstruksi perkara, identitas tersangka, serta barang bukti yang diamankan setelah proses pemeriksaan awal selesai dilakukan.

ANTARA