PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemko Palangka Raya melalui Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, Menengah dan Perindustrian (DPKUKMP) terus bergerak cepat dalam menjaga ketersediaan energi bagi masyarakat.

Langkah ini diwujudkan melalui pendistribusian massal gas LPG ukuran 3 kilogram bersubsidi. Upaya ini dilakukan untuk memastikan masyarakat berpenghasilan rendah dan pelaku usaha mikro tetap mendapatkan akses energi dengan mudah.

Pengawas Perdagangan Koordinator Bahan Pokok dan Barang Penting DPKUKMP Palangka Raya, Nina Kristina menjelaskan bahwa penyaluran tabung gas melon ini dibagi ke dalam dua skema distribusi utama.

"Total asokan adalah 800 tabung, alokasinya untuk 4 Kelurahan adalah 600 Tabung dan alokasi untuk Pasar penyeimbang 200 tabung. Harga jualnya sesuai HET yakni Rp22.000 per tabung," katanya, Selasa, 9 Juni 2026.

Sebanyak 600 tabung gas LPG disiapkan secara khusus untuk mencukupi kebutuhan warga di tingkat kelurahan. Langkah jemput bola ini diharapkan dapat mengurai antrean panjang di pangkalan-pangkalan resmi.

Untuk skema kelurahan, pemerintah kota telah memetakan wilayah prioritas yang dinilai paling membutuhkan intervensi pasokan.

Pasokan 600 tabung disebar dan dialokasikan secara merata untuk masyarakat di 4 kelurahan terpilih. Melalui pembagian yang terstruktur ini, diharapkan tidak ada lagi kelangkaan gas yang memicu kepanikan di tengah masyarakat.

Sementara itu, sisa pasokan dari total pengadaan komoditas ini diarahkan untuk mendukung pusat perdagangan murah bentukan pemerintah.

Sebanyak 200 tabung gas LPG sisanya dialokasikan khusus untuk memperkuat stok di pasar penyeimbang. Kehadiran stok tambahan di pasar penyeimbang ini menjadi komitmen pemerintah dalam mengendalikan harga pasar agar tidak dimanfaatkan oleh spekulan.

Salah satu poin penting dalam program ini adalah jaminan harga yang sangat bersahabat bagi kantong masyarakat.

Seluruh tabung gas subsidi yang disalurkan dalam kegiatan ini dijual dengan harga yang ketat sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, yaitu sebesar Rp22.000 per tabung. (HENDRI/R)