PULANG PISAU –

BORNEONEWS, Pulang Pisau – Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop UKM) Kabupaten Pulang Pisau menemukan sejumlah pangkalan LPG subsidi 3 kilogram yang menjual gas melon di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

Temuan ini diperoleh setelah Disperindagkop melakukan pengawasan langsung ke sejumlah pangkalan menyusul banyaknya keluhan masyarakat terkait harga LPG 3 kilogram yang melonjak hingga mencapai Rp30 ribu sampai Rp40 ribu per tabung.

Kepala Disperindagkop UKM Pulang Pisau Yuntrisia melalui Kepala Bidang Perdagangan Rianti Miasi mengatakan, hingga saat ini belum ada kebijakan baru yang mengubah HET LPG subsidi. Karena itu, agen maupun pangkalan tidak memiliki dasar untuk menaikkan harga secara sepihak.

“Sepanjang belum ada perubahan HET dari pemerintah, tidak ada pihak yang berwenang menaikkan harga LPG subsidi. Aturannya masih sama dan harus dipatuhi,” kata Rianti. Selasa, 9 Juni 2026.

Dari hasil pengawasan, sejumlah pangkalan mengaku menaikkan harga karena menerima tambahan biaya dari agen yang beralasan ongkos angkut meningkat akibat kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

Rianti menegaskan alasan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menjual LPG subsidi di atas HET. Sebab, perubahan harga harus melalui mekanisme dan persetujuan pemerintah sesuai aturan yang berlaku.

Untuk menekan gejolak harga di masyarakat, Disperindagkop telah mengirimkan surat imbauan kepada agen agar tidak membebankan biaya tambahan yang berdampak pada kenaikan harga di tingkat pangkalan maupun konsumen.

Disperindagkop juga akan memperkuat pengawasan bersama tim terpadu yang melibatkan kepolisian, kejaksaan, Pertamina dan instansi terkait guna memastikan distribusi LPG subsidi berjalan sesuai ketentuan.

Pihaknya telah berkoordinasi dengan sejumlah daerah sekitar seperti Kapuas dan Palangka Raya. Hingga kini belum ada daerah yang secara resmi menaikkan HET LPG 3 kilogram karena belum ada kebijakan dari pemerintah pusat maupun Kementerian ESDM.

“Kami mengingatkan seluruh agen dan pangkalan agar tetap mematuhi aturan yang berlaku. LPG 3 kilogram merupakan barang subsidi untuk masyarakat sehingga harga dan distribusinya harus dijaga sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah,” tegasnya.( RETHA)