PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) mendalami tiga instrumen utama pencegahan korupsi di Kalimantan Tengah, yakni Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD), pengadaan barang dan jasa, serta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

Hal itu disampaikan Koordinator Harian Stranas PK Sari Anggraini dalam kegiatan Kunjungan dan Koordinasi terhadap Capaian dan Kendala Pelaksanaan Stranas PK di Kalimantan Tengah yang digelar di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur.

"‎Kami perlu sampaikan, peran bapak/ibu sebagai pemimpin menjadi penentu, bagaimana orang di balik layar menggunakan itu sebagai instrumen pengambil keputusan yang berdampak bagi masyarakat," kata Sari Anggraini di Palangka Raya, seperti dikutip borneonews pada Selasa, 9 Juni 2026.

Ia menjelaskan kunjungan tim Stranas PK bertujuan untuk mendengarkan, berbagi, dan belajar bagaimana pencegahan korupsi dapat diterapkan secara nyata dalam proses kerja dan sistem pemerintahan.

SIPD berkaitan dengan rencana, anggaran, penatausahaan dan pelaporan, sedangkan pengadaan barang dan jasa mencakup regulasi, kebutuhan, harga, penyedia, kontrak hingga pembayaran. Sementara APIP berkaitan dengan regulasi, kebutuhan, analisis risiko, audit dan tindak lanjut.

Menurutnya, keterhubungan ketiga instrumen tersebut dalam siklus pencegahan korupsi akan memperkuat kemampuan pemerintah daerah dalam mencegah pemborosan, mark-up, konflik kepentingan, serta keterlambatan tindak lanjut. (HERMAWAN DP/y)