PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Keterhubungan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD), pengadaan barang dan jasa, serta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dinilai menjadi fondasi penting dalam memperkuat pencegahan korupsi di daerah.

Hal tersebut disampaikan Koordinator Harian Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) Sari Anggraini saat Kunjungan dan Koordinasi terhadap Capaian dan Kendala Pelaksanaan Stranas PK di Kalimantan Tengah yang digelar di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur.

Ia menjelaskan SIPD berkaitan dengan rencana, anggaran, penatausahaan, dan pelaporan. Sementara pengadaan barang dan jasa berkaitan dengan regulasi, kebutuhan, harga, penyedia, kontrak, dan pembayaran.

Adapun APIP berkaitan dengan regulasi, kebutuhan, analisis risiko, audit, dan tindak lanjut yang menjadi bagian penting dalam pengawasan pemerintahan.

"keterhubungan ketiga instrumen tersebut dalam siklus pencegahan korupsi akan membuat pemerintah daerah memiliki basis yang kuat untuk mencegah pemborosan, mark-up, konflik kepentingan, dan keterlambatan tindak lanjut,” sebut Sari Anggraini, seperti dikutip borneonews pada Selasa, 9 Juni 2026.

Ia turut mengingatkan pemimpin sebagai penentu, bagaimana orang di balik layar menggunakan itu sebagai instrumen pengambil keputusan yang berdampak bagi Masyarakat. (HERMAWAN DP/y)