BORNEONEWS, Palangka Raya – Kepolisian Sektor Pahandut berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (37), warga Kecamatan Jekan Raya, atas dugaan pencurian sepeda motor. Pelaku nekat mengambil kendaraan milik orang lain yang diparkir di area rumah ibadah.
Kapolsek Pahandut, AKP Iyudi Hartanto, membenarkan penangkapan tersebut. Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu, 3 Juni 2026 sekitar pukul 17.30 WIB di halaman parkir belakang Masjid Nurul Islam, Jalan A. Yani, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut.
Kejadian bermula saat korban meninggalkan sepeda motornya di area parkir untuk menunaikan ibadah Sholat Magrib.
Usai selesai beribadah, korban terkejut mendapati kendaraan roda dua miliknya yang berjenis Honda Scoopy sudah tidak ada di tempat semula. Korban pun segera melaporkan kehilangan tersebut ke Mapolsek Pahandut.
Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan, pelaku diketahui menggunakan modus yang terencana.
"Pelaku membawa kunci kontak palsu bermerek Honda yang telah disiapkan sebelumnya untuk membobol dan menghidupkan motor korban," jelas Kapolsek Pahandut, Selasa, 9 Juni 2026.
Dalam pengakuannya, pelaku mengaku melakukan aksi pencurian tersebut dengan tujuan untuk mendapatkan uang. Rencananya, hasil penjualan motor curian akan digunakan untuk bermain judi online.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Scoopy berwarna merah hitam dan 1 buah kunci kontak palsu yang digunakan untuk melancarkan aksinya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pahandut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," pungkasnya. (PATHUR/y)









