BORNEONEWS, Nanga Bulik – Kepolisian Resor Lamandau memusnahkan lebih dari 10,5 kilogram sabu hasil pengungkapan empat kasus narkotika selama April hingga Mei 2026. Pemusnahan barang bukti seberat 10.513,15 gram tersebut dilaksanakan di Aula Joglo Polres Lamandau, Selasa, 9 Juni 2026
Kegiatan itu dipimpin langsung Kapolres Lamandau AKBP Joko Handono dan dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Lamandau Muh. Yusuf Syahrir, unsur Forkopimda, serta sejumlah pejabat terkait. Pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari proses hukum sekaligus bentuk komitmen aparat dalam memerangi peredaran narkoba.
Kapolres Lamandau menjelaskan, sabu yang dimusnahkan merupakan hasil serangkaian operasi yang dilakukan jajarannya dalam kurun dua bulan terakhir. Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka yang diduga memiliki keterkaitan dalam jaringan peredaran narkotika lintas wilayah.
“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil pengungkapan kasus selama April hingga Mei. Total lebih dari 10,5 kilogram sabu berhasil diamankan bersama tujuh tersangka,” ujar AKBP Joko Handono.
Untuk memastikan barang bukti tidak dapat digunakan kembali, sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air panas yang telah dicampur cairan pembersih hingga zat aktifnya rusak sepenuhnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, narkotika tersebut diduga berasal dari Malaysia dan masuk ke Indonesia melalui jalur perbatasan Kalimantan Barat yang minim pengawasan. Selanjutnya, barang haram itu didistribusikan menggunakan jalur darat melintasi wilayah Kalimantan.
Lamandau diduga dijadikan titik transit sekaligus lokasi pengumpulan sebelum sabu diedarkan ke sejumlah daerah, seperti Pangkalan Bun, Sampit, Palangka Raya, Banjarmasin, dan Samarinda.
“Jaringan ini menargetkan penyebaran ke empat provinsi di Kalimantan. Jika berhasil beredar, dampaknya tentu sangat besar bagi masyarakat,” katanya.
Pengungkapan pertama dilakukan pada 22 April 2026 di Km 14 Jalan Trans Kalimantan, Desa Kujan. Dalam operasi itu polisi menangkap MH alias Bowo dan menyita 1.219,65 gram sabu.
Kasus berikutnya terungkap pada 13 Mei 2026 di Km 27 Kelurahan Bulik. Tiga tersangka berinisial M, MI, dan AD diamankan dengan barang bukti 4.025 gram sabu.
Tiga hari kemudian, tepatnya 16 Mei 2026, polisi kembali mengungkap peredaran narkotika di Km 22 Desa Kujan. Seorang pelaku berinisial AN ditangkap dengan barang bukti 250,50 gram sabu.
Sementara pengungkapan terbesar terjadi pada 20 Mei 2026 di Desa Cuhai. Dua tersangka, JI dan SH, ditangkap saat membawa 5.018 gram sabu yang dikemas dalam lima paket bertanda QING SHAN.
Dari seluruh barang bukti yang berhasil diamankan, nilai ekonominya diperkirakan mencapai Rp15,7 miliar. Pengungkapan tersebut dinilai berhasil menyelamatkan ribuan masyarakat dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Sepanjang Januari hingga Mei 2026, Satresnarkoba Polres Lamandau tercatat telah mengungkap 13 kasus narkotika dengan total 23 tersangka.
Selain puluhan kilogram sabu, polisi juga menyita 15.378 butir ekstasi dan lima butir obat bius jenis etomidat.
Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Narkotika serta ketentuan pidana lainnya. Mereka terancam hukuman mulai dari enam tahun penjara, pidana seumur hidup, hingga hukuman mati, serta denda maksimal Rp10 miliar.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah Lamandau. Setiap pelaku yang terlibat akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolres. (NATALIA KRISTIN/y)









