BORNEONEWS, Palangka Raya – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya, memastikan hingga saat ini tetap mempertahankan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dan belum berencana mengalihkannya menjadi tenaga outsourcing atau alih daya.
Kebijakan tersebut berbeda dengan sejumlah daerah yang mulai mempertimbangkan pengalihan PPPK Paruh Waktu ke sistem outsourcing akibat keterbatasan kemampuan fiskal daerah.
Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini, mengatakan pemerintah kota masih berkomitmen mempertahankan skema PPPK Paruh Waktu sembari berupaya meningkatkan status pegawai menjadi PPPK Penuh Waktu apabila kondisi keuangan daerah memungkinkan.
"Kebijakan tersebut sangat bergantung pada kemampuan anggaran daerah. Pada prinsipnya, kami berharap tidak ada lagi pegawai yang berstatus PPPK Paruh Waktu dan seluruhnya dapat diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu," katanya, Selasa 9 Juni 2026.
Menurut Achmad Zaini, keberadaan PPPK Paruh Waktu saat ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan kepastian status kepegawaian bagi tenaga non-ASN yang telah mengikuti proses penataan sesuai ketentuan pemerintah pusat.
Ia menegaskan bahwa, Pemko Palangka Raya akan terus memperhatikan kemampuan fiskal daerah dalam menyusun kebijakan terkait pengangkatan pegawai.
Karena itu, peningkatan status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu akan dilakukan secara bertahap dan disesuaikan dengan kapasitas anggaran yang tersedia.
"Kami tentu ingin memberikan kesejahteraan dan kepastian yang lebih baik bagi para pegawai. Namun semua harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah agar tetap berkelanjutan," ujarnya.
Zaini berharap, kebijakan tersebut dapat memberikan motivasi bagi para pegawai untuk terus meningkatkan kinerja sekaligus menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat. (MARINI/y)



