PULANG PISAU –

BORNEONEWS, Pulang Pisau – Dinas Kesehatan Kabupaten Pulang Pisau memastikan layanan pengobatan Antiretroviral (ARV) bagi Orang dengan HIV/AIDS (ODHA) kini dapat diakses di dua puskesmas, sehingga memudahkan pasien dalam menjalani terapi rutin tanpa harus ke rumah sakit rujukan di luar daerah.

Kepala Dinas Kesehatan Pulang Pisau dr. Ellyana melalui Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Mimiwati mengatakan, saat ini terdapat sembilan pasien ODHA yang aktif menjalani pengobatan ARV di Kabupaten Pulang Pisau.

“Jumlah pasien yang aktif menjalani pengobatan ARV saat ini ada sembilan orang. Empat pasien menjalani pengobatan di Puskesmas Tahai dan lima pasien di Puskesmas Pulang Pisau,” ujar Mimiwati, Rabu, 10 Juni 2026.

Ia menjelaskan, sebelumnya pasien harus mengambil obat ARV di rumah sakit rujukan, seperti Rumah Sakit Umum Daerah dr. Doris Sylvanus di Palangka Raya. Namun kini layanan tersebut sudah dapat dilakukan di puskesmas yang telah ditunjuk.

Menurutnya, kebijakan tersebut dilakukan untuk memudahkan pasien dalam memperoleh pengobatan secara rutin, mengingat terapi ARV tidak boleh terputus agar kondisi kesehatan pasien tetap terjaga.

“Kalau dulu pasien harus mengambil ARV ke rumah sakit rujukan. Sekarang sudah bisa di puskesmas, sehingga lebih mudah dan lebih dekat dengan tempat tinggal pasien,” katanya.

Mimiwati menjelaskan, meskipun rumah sakit telah memiliki kemampuan untuk melakukan pemeriksaan dan penanganan HIV, pasien yang terdeteksi reaktif biasanya akan dikembalikan ke fasilitas kesehatan sesuai wilayah tempat tinggalnya untuk menjalani pengobatan lanjutan.

“Misalnya ada pasien dari Tahai atau wilayah lain yang diperiksa di rumah sakit dan hasilnya reaktif HIV, maka untuk pengobatan ARV akan diarahkan ke fasilitas kesehatan terdekat sesuai alamat pasien,” jelasnya.

Langkah tersebut dilakukan agar pemantauan pengobatan dapat berjalan lebih optimal sekaligus memudahkan pasien mengakses layanan kesehatan secara berkelanjutan.

Dinas Kesehatan juga memastikan ketersediaan obat ARV di Kabupaten Pulang Pisau tetap terjaga. Distribusi obat dilakukan secara rutin setiap bulan guna mendukung keberlangsungan terapi bagi para pasien.

“ARV harus diminum secara teratur dan tidak boleh putus. Karena itu kami memastikan ketersediaan obat tetap ada setiap bulan untuk memenuhi kebutuhan pasien,” tegas Mimiwati.

Ke depan, Dinas Kesehatan Kabupaten Pulang Pisau berupaya memperluas layanan ARV ke lebih banyak puskesmas agar akses pengobatan bagi ODHA semakin mudah dan merata di seluruh wilayah kabupaten. (RETHA/H)