BORNEONEWS, Tamiang Layang – Pemerintah Kabupaten Barito Timur menyiapkan Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit Tahun 2026 untuk melanjutkan peningkatan ruas jalan Tamiang Layang–Telang.
Proyek tersebut direncanakan mulai dilaksanakan setelah APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 ditetapkan, dengan fokus pada peningkatan struktur jalan sekaligus rehabilitasi sejumlah titik kerusakan di ruas lama.
Kepala Dinas PUPR Perkim Barito Timur, Yumail J Paladuk, melalui Kepala Bidang Bina Marga Hewuyanto mengatakan, saat ini proses penganggaran masih berada pada tahap verifikasi di Kementerian Pekerjaan Umum. Tahapan tersebut diperlukan untuk memastikan finalisasi besaran alokasi DBH Sawit yang akan diterima daerah.
“Ada penanganan lanjutan ruas jalan Tamiang Layang–Telang yang direncanakan melalui sumber anggaran DBH Sawit. Pelaksanaannya setelah APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026. Saat ini masih dalam tahap verifikasi di tingkat Kementerian PU untuk finalisasi anggaran DBH Sawit karena terdapat selisih pagu anggaran antara Kementerian Keuangan dengan APBD Kabupaten Barito Timur pada DPA murni,” ujar Hewuyanto, Rabu, 10 Juni 2026.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pembahasan awal, anggaran yang telah memperoleh persetujuan dari PFID Kementerian PU dan Bappenas mencapai sekitar Rp1,89 miliar. Namun, besaran tersebut masih perlu disinkronkan kembali karena penggunaan DBH Sawit juga harus mengakomodasi kebutuhan sektor lain di luar konstruksi.
“Biaya awal yang disetujui oleh PFID Kementerian PU dan Bappenas sebesar Rp1.889.125.586. Namun masih perlu dilakukan sinkronisasi kembali karena kebutuhan anggaran DBH Sawit tidak hanya untuk sektor konstruksi,” lanjutnya.
Pada paket pekerjaan yang direncanakan, pemerintah daerah akan melakukan peningkatan struktur jalan melalui pembangunan lapis pondasi agregat (LPA) dan pengaspalan sepanjang 633 meter dengan lebar empat meter. Selain itu, akan dibangun bahu jalan beton sepanjang 625 meter dengan lebar masing-masing 0,5 meter di sisi kiri dan kanan jalan guna meningkatkan keselamatan pengguna jalan serta memperkuat konstruksi.
Di samping pembangunan fisik tersebut, Dinas PUPR Perkim juga berupaya mengalokasikan sebagian anggaran untuk rehabilitasi sejumlah titik kerusakan yang tersebar di ruas lama Tamiang Layang–Telang. Upaya itu dilakukan agar manfaat program dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat.
“Penanganan rehabilitasi juga kami upayakan untuk diprioritaskan mengakomodir perbaikan segmen-segmen kerusakan sepanjang ruas Tamiang Layang–Telang lama, sama seperti penanganan yang dilakukan pada tahun 2025 di segmen Desa Sarapat,” ungkap Hewuyanto.
Menurutnya, keberlanjutan pembangunan ruas jalan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan konektivitas antarwilayah, memperlancar mobilitas masyarakat, serta mendukung distribusi hasil ekonomi. Seluruh pekerjaan nantinya akan dibiayai melalui DBH Sawit Tahun 2026 dengan pelaksanaan menyesuaikan hasil finalisasi anggaran dari pemerintah pusat.
Apabila proses verifikasi dan sinkronisasi anggaran berjalan sesuai jadwal, proyek lanjutan peningkatan ruas jalan Tamiang Layang–Telang diharapkan dapat direalisasikan pada semester kedua tahun 2026 sehingga kondisi jalan semakin mantap dan mampu menunjang aktivitas masyarakat di wilayah tersebut. (AGUSTINUS BOLE MALO/H)









