TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang – Satresnarkoba Polres Barito Timur membongkar dugaan jaringan peredaran sabu antarprovinsi dengan menangkap dua pria asal Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 54,43 gram bruto beserta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.

Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AR (38) dan SA (36). Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Tamiang Layang, Kabupaten Barito Timur.

Kasihumas Polres Barito Timur AKP Eko Sutrisno mengatakan, petugas terlebih dahulu mengamankan AR sekitar pukul 08.30 WIB pada Selasa, 9 Juni 2026, di depan Mapolres Barito Timur.

Saat penggeledahan yang disaksikan aparat desa setempat, polisi menemukan puluhan paket sabu yang disimpan dalam tas punggung milik tersangka.

“Dari hasil penyelidikan yang kami lakukan berdasarkan informasi masyarakat, petugas berhasil mengamankan tersangka AR beserta sejumlah paket sabu yang diduga akan diedarkan,” ujar Eko mewakili Kapolres Barito Timur AKBP Eddy Santoso, Rabu, 10 Juni 2026.

Dari tangan AR, petugas menyita 10 paket besar, satu paket sedang, dan 13 paket kecil sabu. Polisi juga mengamankan uang tunai Rp650 ribu, satu unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor Yamaha NMAX yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran narkotika.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap AR, Satresnarkoba kemudian melakukan pengembangan ke Kabupaten Balangan. Sekitar pukul 13.00 WITA, petugas berhasil menangkap SA di kediamannya di Desa Teluk Karya, Kecamatan Lampihong.

Dalam penggeledahan di rumah SA, polisi menemukan barang bukti tambahan berupa satu unit timbangan digital, sejumlah plastik klip bening, satu unit telepon genggam, serta uang tunai Rp13,2 juta yang diduga berasal dari hasil transaksi narkotika.

Secara keseluruhan, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 54,43 gram bruto, dua unit telepon genggam, satu unit timbangan digital, plastik klip bening, satu unit sepeda motor, uang tunai Rp13,8 juta dan satu tas punggung yang digunakan untuk menyimpan narkotika.

AKP Eko menegaskan pengungkapan kasus tersebut menjadi atensi Kapolres Barito Timur AKBP Eddy Santoso. Menurutnya, Kapolres telah menginstruksikan jajarannya untuk terus mengembangkan kasus guna mengungkap jaringan yang lebih luas dan menekan peredaran narkotika di wilayah Barito Timur.

“Kami akan kejar dan tuntaskan sampai ke akarnya. Masyarakat juga kami minta aktif melapor ke Call Center 110 jika mengetahui peredaran narkoba di lingkungannya,” tegasnya.

Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Barito Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga melakukan tes urine, pemeriksaan laboratorium forensik terhadap barang bukti sabu, serta pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok dan pihak lain yang diduga terlibat.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman pidana minimal lima tahun penjara hingga pidana seumur hidup atau hukuman mati. (AGUSTINUS BOLE MALO/R)