SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Majelis Daerah Agama Hindu Kaharingan (MD-AHK) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kembali memperjuangkan legalitas lahan untuk Kaharingan Center di Sampit yang hingga kini masih berstatus pinjam pakai dari pemerintah daerah.

Setelah lebih dari dua dekade diperjuangkan, pengurus berharap hibah lahan seluas sekitar dua hektare tersebut segera terealisasi agar pengembangan fasilitas keagamaan, pendidikan, dan budaya dapat dilakukan secara maksimal.

Ketua MD-AHK Kotim Betly mengungkapkan pihaknya telah dua kali menyampaikan surat permohonan kepada Bupati Kotim terkait hibah lahan yang berada di Jalan Jenderal Sudirman Kilometer 2,7 Sampi tersebut 

"Kami terus terang sudah dua kali berturut-turut mengirimkan surat ke Bupati. Kami sudah mendapat kepastian bahwa kami sebagai umat Hindu Kaharingan sama layaknya dengan umat-umat yang lain. Kami membutuhkan legalitas tanah. Kami perjuangkan tanah itu, dan sudah ada kepastian dari Bupati, mungkin dalam satu bulan ini bupati sudah memastikan untuk kami bahwa itu ada hibah," kata Betly, Rabu, 10 Juni 2026.

Menurutnya, legalitas lahan menjadi kebutuhan mendesak karena selama ini berbagai program pembangunan terkendala akibat status tanah yang belum menjadi aset lembaga.

"Kenapa kami memohon hibah? Karena kami kendala dalam pembangunan. Mau kami buat master plan untuk pembangunan ini itu dan sebagainya, kendalanya dengan tanah. Apalagi di sekolah SMK Bakti Mulya, mereka terkendala. Kemarin ada bantuan sekian dari pusat, ternyata cek lapangan legalitas tanah masih pinjam pakai," ujarnya.

Betly menjelaskan perjuangan memperoleh hibah lahan tersebut sudah berlangsung sejak tahun 2004 dan melewati beberapa periode kepengurusan MD-AHK Kotim.

"Itu yang kami perjuangkan dari beberapa dekade yang telah berlalu, dari almarhum Pak Dewin Marang, kemudian mereka-mereka ketua yang terdahulu dari 2004 sampai sekarang, baru kali ini kami akan memohon legalitas tanah itu, sudah 21 tahun," katanya.

Di atas lahan tersebut saat ini telah berdiri sejumlah fasilitas penting, seperti Balai Kaharingan, Lembaga Pengembangan Tandak Intan Kaharingan (LPT-IK), yayasan, asrama putra-putri, hingga SMK Bakti Mulya Sampit.

"Status bangunan itu milik kami yang kami bangun, hanya lahannya yang saat ini masih pinjam pakai dari pemda," jelasnya.

Ia menilai hibah lahan akan membuka peluang lebih besar bagi pemerintah maupun pihak lain untuk memberikan dukungan pembangunan kepada lembaga Hindu Kaharingan.

"Nanti kalau sudah legalitas tanah itu, dengan mudah kami akan membangun karena legalitas sudah ada. Pemerintah akan membantu dengan mudah. Tapi kalau legalitas tanah tidak ada sama sekali, pemerintah pun tidak akan mungkin membantu," tegasnya.

Selain untuk pengembangan pendidikan dan pembinaan umat, kawasan tersebut juga direncanakan menjadi pusat kegiatan budaya dan ritual Hindu Kaharingan, termasuk pelaksanaan Tiwah massal yang berpotensi mendatangkan pengunjung dari luar daerah.

Sementara itu, Dewan Pertimbangan MD-AHK Kotim Agus Sanang mengatakan pihaknya kembali menemui Bupati Kotim untuk meminta kepastian terkait hibah lahan yang selama ini diperjuangkan.

"Majelis Daerah Hindu Kaharingan Timur menindaklanjuti terkait legalitas tanah kita di Kompleks Kaharingan Center di Sampit, kilometer 2,7. Memang perjuangan kita dari dulu, dari hampir 3-4 kali berganti Ketua Majelis, belum tuntas juga terkait hibah tanah dari pemerintah ke Lembaga Majelis Daerah," ujar Agus.

Ia berharap proses hibah dapat diselesaikan pada tahun ini sehingga berbagai program pembangunan yang selama ini tertunda dapat segera direalisasikan.

"Semoga dalam tahun ini surat hibah dari pemerintah daerah terkait tanah itu dapat terwujud untuk mempermudah dan memperkuat kami terkait pembangunan program-program fisik yang selama ini tertunda akibat legalitas tanah kami masih belum 100 persen menerima hibah," katanya.

Menurut Agus, lahan tersebut nantinya akan dikembangkan sebagai pusat pendidikan, penelitian, kebudayaan, dan pembinaan umat Hindu Kaharingan di Kotim.

Hibah itu berupa tanah kurang lebih 2 hektar sebagai tempat pusat penelitian, pendidikan, dan Kaharingan Center, tempat perkembangan kebudayaan Hindu Kaharingan," ujarnya.

Ia menambahkan, keberadaan legalitas tanah juga sangat penting untuk membuka akses bantuan dari pemerintah pusat, provinsi maupun pihak ketiga.

"Jikalau ada bantuan, baik dari pihak ketiga maupun pemerintah provinsi dan pusat, kendalanya di legalitas tanah itu. Jadi program-program yang sudah kita rancang itu terkendala. Jadi tidak ada pembangunan yang kita harapkan," pungkasnya. (DEWI PATMALASARI)/R